KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Kediri menggelar Diskusi Pendidikan dengan menghadirkan Guru Bimbingan Konseling (BK) di Aula SMP Negeri 1 Kediri, Kamis (30/5/2024).
Hal tersebut dilakukan sebagai wujud pemenuhan hak anak dalam memperoleh pendidikan sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Pesan Pj Wali Kota Kediri saat Resmikan Pojok Baca Digital
Dengan mengusung tema ‘Menjamin Keberlanjutan Pendidikan Anak yang Berhak Mendapatkan Perlindungan Khusus di Jalur Formal’, bertujuan agar Guru BK lebih memahami anak-anak yang perlu mendapatkan pendampingan khusus melalui konseling.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Kediri Moh. Anang Kurniawan mengatakan, dirinya sangat menyayangkan pihak sekolah yang serta-merta mengeluarkan siswa pelaku kenakalan tanpa adanya pendalaman masalah terlebih dahulu.
“Kadang ada anak bermasalah di sekolah, entah sebagai korban atau pelaku jadi dikeluarkan dari sekolah. Makanya kita beri pemahaman pada sekolah agar didalami terlebih dahulu jangan begitu anak nakal langsung dikeluarkan sehingga hak pendidikannya hilang,” ujar Anang.
Baca Juga: Tudingan Upeti ke APH Resahkan Penambang Pasir Tradisional di Semampir Kediri
Menurutnya, dengan mengeluarkan siswa dari sekolah justru menimbulkan masalah baru, baik dari sisi psikologis anak dan masa depan bangsa.
Ia juga menyampaikan, apabila ditemukan masalah anak tingkat berat hingga membuatnya berhadapan dengan hukum, pihak sekolah agar mencarikan solusi lain.
“Hak pendidikan anak harus tetap dijaga. Jangan sampai dia putus sekolah malah menjadikan perjalanan hidupnya lebih sulit lagi. Kita mencari jalan terbaik agar nama baik sekolah terlindungi tapi juga tidak memutus hak pendidikan anak,” tegasnya.
Baca Juga: Deklarasikan Rumah Ibadah Ramah Anak, Pemkot Kediri Optimis Raih Predikat KLA Tingkat Nindya
Ia menegaskan, tugas Guru BK adalah mengetahui, memahami perilaku dan teknik konseling pada siswa, sehingga dapat membantu siswa dalam mengatasi permasalahannya.
Untuk itu, Anang mengimbau pihak sekolah bila terjadi kenakalan, agar menelusuri terlebih dahulu penyebabnya, kemudian diselesaikan sehingga tidak muncul permasalahan lain di kemudian hari.
Dengan adanya diskusi tersebut, lanjutnya, ia berharap agar semua anak di Kota Kediri mendapat hak-hak pendidikannya, meskipun anak tersebut memerlukan perlindungan khusus.
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Kukuhkan Pengurus Perwakilan Yayasan Gerontologi Abiyoso Periode 2024-2029
Diketahui, kegiatan tersebut juga dihadiri M Isa Ansori dari Lembaga Perlindungan Anak Jawa Timur sebagai narasumber serta Heri Nurdianto, Ketua Dewan Pendidikan Kota Kediri. (uji/rif).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News