Buka Seminar BWI, Wakil Wali Kota Kediri Dorong Tata Kelola Wakaf Transparan

Ringkasan Berita
  • Wakil Wali Kota Kediri, Gus Qowim, membuka seminar Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk menyelesaikan potensi konflik tanah wakaf masjid dan musala.
  • Masalah utama adalah masih banyak aset wakaf yang belum memiliki dokumen lengkap seperti ikrar dan sertifikat, sehingga berpotensi menimbulkan sengketa waris dan batas tanah.
  • Gus Qowim menekankan bahwa kepastian hukum aset wakaf adalah pelayanan publik dasar yang melindungi fungsi sosialnya sebagai tempat ibadah dan pemberdayaan masyarakat.
  • Pengelolaan wakaf yang baik memerlukan kolaborasi semua pihak, termasuk BWI, Kementerian Agama, Kantor Pertanahan, nazhir, takmir, dan masyarakat.
  • Seminar ini merupakan langkah awal untuk membangun kesadaran pentingnya administrasi tertib dan legalitas kuat guna mencegah konflik sejak dini.

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com Wakil Wali Kota Kediri, Qowimuddin Thoha atau yang akrab disapa Gus Qowim, membuka Seminar Penyelesaian Potensi Konflik Tanah Wakaf Tempat Peribadatan Masjid dan Musala yang digelar Badan Wakaf Indonesia (BWI) setempat, Selasa (4/8/2026).

Seminar diikuti para nazhir, takmir masjid dan musala, kepala KUA se-Kota Kediri, serta pemangku kepentingan untuk memperkuat tata kelola dan kepastian hukum aset wakaf.

“Tanah wakaf adalah milik umat. Wakaf seharusnya menjadi perekat persaudaraan, memperkuat ukhuwah, bukan justru menjadi sumber konflik,” kata Gus Qowim.

Ia menyoroti masih adanya aset wakaf yang belum memiliki dokumen lengkap, seperti ikrar maupun sertifikat wakaf. Kondisi ini berpotensi menimbulkan klaim ahli waris, perselisihan batas tanah, hingga sengketa pengelolaan.

Gus Qowim mengapresiasi BWI Kota Kediri yang menginisiasi seminar sebagai langkah membangun kesadaran pentingnya legalitas aset wakaf. Menurut dia, pengelolaan wakaf bukan hanya urusan keagamaan, tetapi juga bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik. 

“Kepastian hukum merupakan bentuk pelayanan publik mendasar. Ketika legalitas jelas, yang terlindungi bukan hanya status tanah, tetapi juga fungsi sosialnya sebagai tempat ibadah, pusat pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.

Ia menekankan penyelesaian potensi konflik wakaf harus dilakukan sejak dini melalui administrasi tertib, legalitas kuat, dan kolaborasi lintas pihak.

“Untuk mewujudkan tata kelola wakaf yang tertib dan profesional dibutuhkan kolaborasi semua pihak, mulai dari BWI, Kementerian Agama, Kantor Pertanahan, nazhir, takmir, hingga masyarakat,” paparnya. (uji/mar)