Dinas Sosial Kota Kediri Salurkan Bantuan ATENSI Yapi Tahap ke-3 dari Kemensos RI

Menurut dia, bantuan tersebut dapat tidak disalurkan, apabila penerima manfaat tidak lagi memenuhi kualifikasi, yaitu, berusia lebih dari 18 tahun, orang tua sudah menikah lagi, pindah alamat dan tidak ditemukan, bahkan penerima manfaat meninggal dunia.

“Jika anak yatim piatu sudah masuk pada salah satu kualifikasi maka otomatis bantuan ini akan dihentikan oleh Kemsos,”tegasnya.

Besaran bantuan tersebut, lanjut Paulus, penerima manfaat setiap bulan akan menerima uang senilai Rp200.000 yang diberikan selama empat bulan.

“Masing-masing anak yatim menerima total sebesar Rp.800.000. Akan tetapi pencairannya bisa berbeda-beda. Ada yang cair dalam 1 tahap ataupun 2 tahapan,” ujarnya.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: