Menurut dia, bantuan tersebut dapat tidak disalurkan, apabila penerima manfaat tidak lagi memenuhi kualifikasi, yaitu, berusia lebih dari 18 tahun, orang tua sudah menikah lagi, pindah alamat dan tidak ditemukan, bahkan penerima manfaat meninggal dunia.
“Jika anak yatim piatu sudah masuk pada salah satu kualifikasi maka otomatis bantuan ini akan dihentikan oleh Kemsos,”tegasnya.
BACA JUGA:Cegah Salah Sasaran, Tim Gabungan Verifikasi Ulang 33 Calon Siswa Sekolah Rakyat di Sampang
Besaran bantuan tersebut, lanjut Paulus, penerima manfaat setiap bulan akan menerima uang senilai Rp200.000 yang diberikan selama empat bulan.
“Masing-masing anak yatim menerima total sebesar Rp.800.000. Akan tetapi pencairannya bisa berbeda-beda. Ada yang cair dalam 1 tahap ataupun 2 tahapan,” ujarnya.










