PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Sejumlah seniman di Pamekasan menggelar Diskusi dan Ngopi (Diksi) Lintas Media & Sektor membahas surat edaran yang dikeluarkan oleh MUI tahun 2017 tentang pentas hiburan di Pamekasan, Jumat (7/6/2024).
Selain dihadiri perwakilan seniman, diskusi tersebut juga dihadiri ulama, pihak kepolisian, TNI, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, serta pengusaha.
BACA JUGA:
- Tantang Haji Her Duel Carok hingga Ancam Perkosa Keluarganya, Warga Pamekasan Diamuk Massa
- Dituding Jadi Mata-mata Bea Cukai, M. Hasanuddin Laporkan Oknum Pegawai Ontong Teros ke Polisi
- Pemuda di Pamekasan Perkosa Adik Ipar yang Masih 14 Tahun hingga Hamil 7 Bulan
- Warung di Pamekasan Hancur Diduga Akibat Ledakan Bondet, Satu Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Dalam kesempatan tersebut, Andy, salah satu seniman di Pamekasan, mengeluhkan sulitnya mengurus izin untuk pertunjukan, baik untuk kesenian maupun konser.
Ia menyoroti poin nomor 5 surat edaran dari MUI Pamekasan tahun 2017 yang berbunyi: "Alat musik harus tenang, tidak hingar-bingar, dan tidak bersifat hura-hura'.
Menurut Andy, yang namanya pertunjukan musik pasti ada hingar-bingar. Karena itu ia meminta keadilan dalam forum tersebut.
Bahkan, Andy menuding polisi takut dengan FPI dan MUI sehingga mempersulit penerbitan izin untuk pentas hiburan.