PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Purwosari mengamankan 2 orang laki-laki pelaku pencurian kabel listrik di Gudang Squeeze PT. Cimory, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Rabu (12/06/2024).
Kedua pelaku tersebut yakni ES (36) warga Dusun Babatan, Desa Bakalan, Kecamatan Purwosari dan MM (31) warga Dusun Sidomulyo, Desa Kejayan, Kecamatan Kejayan.
Baca Juga: Ketua DPRD Pasuruan Support Penuh Persekabpas untuk Terus Menang di Liga Nusantara
Kapolsek Purwosari AKP Sugiyanto menjelaskan penangkapan dua belaku berawal laporan PT. Cimory di Dusun Puntir, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, yang sering mengalami kehilangan kabel listrik untuk pemasangan instalasi kelistrikan yang sedang dikerjakan oleh PT. Karisma Perdana.
Atas kejadian tersebut, Moh. Soyin yang merupakan pensiunan TNI yang menjadi danton security di PT. Cimory melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Purwosari pada hari Selasa (11/06/2024).
"Menindaklanjuti laporan tersebut dan berbekal informasi dari karyawan, kemudian pada hari Rabu (12/06/2024) pukul 15.50 WIB, Unit Reskrim Polsek Purwosari bersama dengan petugas security PT. Cimory melakukan penggeledahan terhadap karyawan dan pekerja proyek. Hasilnya, didapati dua orang laki-laki pekerja proyek keluar pabrik," ucap Sugiyanto.
Baca Juga: Peringatan Harkodia di Pasuruan, Pj Gubernur Jatim Tekankan Pilar Utama Pencegahan Korupsi
Dua orang itu lalu digeledah dan petugas menemukan potongan kabel tembaga sebanyak 24 potong yang disembunyikan di balik celana panjang yang dikenakan pada bagian bawah dan diisolasi pada kakinya.
"Kita langsung melakukan interogasi kepada pelaku perihal potongan kabel tersebut dan kedua pelaku mengakui bahwa potongan kabel tersebut didapatkan dari mencuri di dalam gudang," jelas Sugiyanto kepada BANGSAONLINE.com.
Pelaku beserta barang bukti pun dibawa ke Polsek Purwosari untuk dilalukan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Polisi di Pasuruan Ringkus Bandar Sabu
Selain barang bukti berupa 24 potongan kabel tembaga, petugas juga mengamankan 1 buah gunting besar atau pemotong kabel. Dari kejadian itu, PT. Cimory mengalami kerugian sebesar Rp.7.500.000.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," tegasnya. (maf/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News