110 Napi Lamongan Terima Remisi Umum

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 110 orang narapidana (napi) dan anak pidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB menerima remisi umum. Sembilan orang di antaranya menerima remisi umum UI, atau langsung bebas.

Dalam Lampiran Surat Keputusan Menkum HAM RI bernomor W15-1531-PK.01.01.01 tersebut tidak ada satupun yang berstatus sebagai napi korupsi. Mereka menerima remisi bervariasi antara 1 hingga 5 bulan.

Baca Juga: Dukungan Para Pekerja MPS Brondong Lamongan untuk Menangkan Khofifah di Pilgub Jatim 2024

Rinciannya, sebanyak 47 napi menerima remisi 1 bulan, 20 napi menerima remisi 2 bulan, sebanyak 29 napi mendapat pengurangan hukuman 3 bulan, 10 napi mendapat remisi 4 bulan dan 4 orang napi menerima remisi 5 bulan.

Sementara itu, Plh Bupati Yuhronur Effendi menjadi inpektur upacara (Irup) dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan RI ke-70 di Alun-alun Kota , kemarin (17/8). Pada 19 Agustus nanti, jabatan Bupati sudah akan diisi seorang pejabat dari Pemprov Jatim.

Seusai mengikuti pengibaran bendera merah putih, Yuhronur Effendi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat melaksanakan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan. (ais/rvl)

Baca Juga: Blusukan di Pasar Sidoharjo Lamongan, Khofifah akan Tutup Kampanye di Jatim Expo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO