MAGETAN, BANGSAONLINE.com - Polres Magetan mengejar para pelaku penyebar video asusila anak di bawah umur.
Kasi Humas Polres Magetan, Kompol Budi Kuncahyo menyebutkan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk mencari pelaku penyebaran video tersebut.
Baca Juga: Viral Video Panas Daster Pink Sidoarjo, Polda Jatim Amankan Pemeran Pria
"Ada beberapa saksi yang sudah dimintai keterangan terkait hal tersebut, termasuk yang bersangkutan. Upaya kita adalah mengejar pelaku yang menyebarkan video tersebut," katanya saat ditemui awak media, Kamis (20/6/2024).
Menurut dia, beredarnya video asusila itu, berawal dari hilangnya ponsel salah satu pemeran dalam video tersebut.
"Dari keterangan yang berhasil kita dapatkan HP dari salah satu korban ini hilang," imbuhnya.
Baca Juga: Polres Magetan Tetapkan Satu Orang sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur
Budi menjelaskan, penyebar video asusila akan terjerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat (1) UU RI No.1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Sebelumnya, video asusila dua remaja yang diduga masih dibawah umur tersebar di media sosial.
Baca Juga: Sertijab Kasatlantas Polres Magetan, AKP Ade Andini Gantikan AKP Sony Suhartanto
Kasi Humas Polres Magetan, Kompol Budi Kuncahyo mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari salah satu keluarga pemeran dari video tersebut. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News