Tim URC Polres Magetan Ringkus Residivis Curanmor Lintas Desa

MAGETAN, BANGSAONLINE.com - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Magetan bergerak cepat dalam memberantas tindak kejahatan jalanan. Kurang dari 48 jam setelah menerima laporan, petugas berhasil meringkus seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di beberapa wilayah Kabupaten Magetan.

Pelaku yang diketahui berinisial HM alias Deman (20), warga Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, ditangkap bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang dilakukannya di berbagai lokasi kejadian perkara (TKP).

Kapolres Magetan, AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka merupakan hasil penyelidikan intensif setelah adanya laporan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Takeran.

"Tersangka beraksi seorang diri dengan menyasar kendaraan yang diparkir di luar atau samping rumah pada malam hingga dini hari," ujar Raden Erik, Kamis, 16 Juli 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, salah satu aksi pencurian dilakukan tersangka pada Selasa, 9 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Waduk, Kecamatan Takeran.

Modus operandi yang digunakan tergolong unik. Tersangka berangkat dari kediamannya di Jiwan, Madiun, dengan mengayuh sepeda angin menuju Takeran untuk mencari sasaran. Begitu melihat motor Suzuki Shogun 125 terparkir di samping rumah korban, ia langsung menyelinap lewat pintu belakang.

"Setelah memastikan tangki bensin terisi, pelaku menghidupkan motor dan membawanya kabur. Sementara sepeda angin yang ia bawa dari rumah sengaja ditinggalkan di sekitar lokasi kejadian," jelas Kapolres Magetan.

Dari catatan kepolisian, HM alias Deman merupakan residivis kambuhan. Ia baru saja bebas setelah menjalani hukuman penjara selama enam bulan pada tahun 2025 lalu atas kasus serupa yang juga ditangani oleh Satreskrim Polres Magetan.

Dari pengembangan penyelidikan, tersangka mengakui telah melancarkan aksinya di sejumlah desa di Magetan. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lima unit sepeda motor dan empat unit sepeda angin milik para korban.

Raden Erik menegaskan komitmen jajarannya untuk menjaga kondusivitas wilayah Magetan dari segala bentuk tindak kriminalitas. Ia juga mengimbau warga yang merasa kehilangan kendaraan untuk segera melakukan konfirmasi ke Mapolres Magetan.

"Kami mengundang warga yang merasa kehilangan sepeda motor atau sepeda angin untuk datang ke Polres Magetan guna proses identifikasi dan pengambilan barang bukti secara gratis sesuai prosedur yang berlaku," katanya.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada, menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, serta mengoptimalkan pengawasan lingkungan melalui CCTV.

Saat ini, tersangka HM alias Deman telah mendekam di sel tahanan Mapolres Magetan. Atas perbuatannya kembali melakukan pencurian, ia dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus guna melacak kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain serta barang bukti yang telah sempat dijual oleh pelaku.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: