Tindak Lanjuti Putusan MK, KPU Pamekasan Pindahkan 15 Kotak Suara ke Surabaya untuk Hitung Ulang

Tindak Lanjuti Putusan MK, KPU Pamekasan Pindahkan 15 Kotak Suara ke Surabaya untuk Hitung Ulang Proses pemindahan kotak suara dari Kabupaten Pamekasan ke Surabaya dijaga ketat personel polisi dan disaksikan perwakilan parpol.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan melakukan pemindahan 15 kotak suara dari gudang penyimpanan ke Surabaya, Kamis (20/6/2024).

Pemindahan itu untuk keperluan penghitungan ulang surat suara sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) terkait adanya dugaan kecurangan di dapil 2 meliputi Kecamatan Proppo dan Palengaan.

Ketua , Mahdi, menyampaikan pemindahan kotak suara disaksikan langsung oleh perwakilan dari partai politik agar tidak menimbulkan rasa kecurigaan atau asumsi tidak baik.

"Inikan melaksanakan amar putusan Mahkamah Konstitusi, bahwa dari provinsi setelah melakukan koordinasi dengan Bawaslu dan juga kapolda mempertimbangkan keamanan dan kondusivitas. Maka dari arahan KPU provinsi, kotak suara digeser ke Surabaya," katanya

Di kesempatan yang sama, Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur Miftahur Rozak mengatakan selain Kabupaten Pamekasan, yang harus melakukan penghitungan ulang yaitu Kabupaten Jember yang juga sedang melakukan proses pemindahan kotak suara ke Surabaya.

"Sesuai amar keputusan, di Pamekasan ada sekitar 15 TPS, kemudian di Jember ada 105 TPS. Tentu saja kami segera melakukan koordinasi terhadap stakeholder, termasuk partai politik secara berjenjang baik di tingkat kabupaten maupun tingkat provinsi," tuturnya.

Pantauan di lokasi, proses pemindahan kotak suara disaksikan langsung oleh perwakilan dari partai politik dan dijaga ketat oleh pihak kepolisian serta Bawaslu 

Sebelumnya, amar putusan penghitungan ulang surat suara (PUSS) dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra berdasarkan permohonan Partai Amanat Nasional (PAN) dan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan dalam sidang Putusan Perselisihan Hasil Pemilu Anggota DPR RI, Provinsi, dan Kabupaten, Senin (10/6/2024).

Saldi menjelaskan, setelah menyandingkan bukti-bukti yang diajukan dari PAN, KPU, dan Bawaslu Pamekasan, terdapat ketidaksesuaian perolehan suara PAN di TPS 4 Desa Tattangoh, Kecamatan Proppo; dan Partai Demokrat di TPS 22, 25, dan 26 Desa Larangan Badung; TPS 19 Desa Palengaan Daja; TPS 4, 6, 14, 16, 23, dan 27 Desa Banyupelle; TPS 903, 904, 905, dan 906 Desa Potoan Laok, Kecamatan Palengaan.

"Oleh karena itu, demi mendapatkan kepastian hukum dan memastikan jumlah perolehan suara masing-masing partai politik, maka menurut mahkamah harus dilakukan penghitungan surat suara ulang oleh di 15 TPS tersebut," ucapnya. (dim/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO