JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Polres Jombang menangkap seorang pria berinisial AS (46) atas kepemilikan sabu seberat 100 gram yang ditemukan dalam jaketnya.
Pelaku ditangkap bersama seorang perempuan berinisial UH (38) yang saat itu berada di dalam mobil.
Baca Juga: Hasil Operasi 2024 Polres Jombang, Ribuan Botol Miras Berbagai Merk Dimusnahkan
Kasatres Narkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani mengatakan, kedua pelaku itu ditangkap saat melintas di depan Balai Desa Jombok, Kecamatan Kesamben, pada Kamis (20/6/2024).
Saat penangkapan, petugas menemukan 100 gram sabu-sabu yang disimpan di jaket AS. Kemudian, polisi membawa kedua pelaku ke tempat kos mereka.
Di tempat kos tempat tinggal AS dan UH, polisi menemukan sabu sebanyak 2.850 gram.
Baca Juga: Gunakan Barcode Palsu, Polres Jombang Tangkap 3 Orang yang Bakal Timbun 8.000 Liter Solar Bersubsidi
“Kemudian saat digeledah di rumah kosnya, di Dusun Medan Bakti, Sumobito, ditemukan lagi barang bukti (sabu) sebanyak 2,85 ons. Jadi, total barang bukti yang kami amankan 3,85 ons,” tuturnya, Selasa (25/6/2024).
Ia menyebutkan, AS yang telah dicurigai sebagai bandar narkoba ini, merupakan seorang residivis. Sedangkan UH, merupakan teman AS yang merupakan pemandu lagu.
“Untuk yang laki-laki ini residivis. Sedangkan temannya, inisial UH, ini seorang pemandu lagu,” ujar Yani.
Baca Juga: Patroli Gabungan Polres Jombang Amankan 7 Pemuda Pesta Miras dan 160 Botol Minuman
Yani menyebut, pihaknya masih akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan AS dan UH.
Akibatnya, AS dan UH ditetapkan sebagai tersangka dan terjerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-undang Narkotika.
“Statusnya sudah tersangka dan kami tahan. Saat ini kami masih melakukan pengembangan,” kata Yani. (rif)
Baca Juga: Banjir di Jombang Tak Kunjung Surut, Jumlah Pengungsi Bertambah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News