Simpan Sabu, Residivis dan Pemandu Lagu di Jombang Ditangkap Polisi

Simpan Sabu, Residivis dan Pemandu Lagu di Jombang Ditangkap Polisi Ilustrasi

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Polres menangkap seorang pria berinisial AS (46) atas kepemilikan sabu seberat 100 gram yang ditemukan dalam jaketnya.

Pelaku ditangkap bersama seorang perempuan berinisial UH (38) yang saat itu berada di dalam mobil.

Kasatres Narkoba Polres , AKP Ahmad Yani mengatakan, kedua pelaku itu ditangkap saat melintas di depan Balai Desa Jombok, Kecamatan Kesamben, pada Kamis (20/6/2024).

Saat penangkapan, petugas menemukan 100 gram sabu-sabu yang disimpan di jaket AS. Kemudian, polisi membawa kedua pelaku ke tempat kos mereka.

Di tempat kos tempat tinggal AS dan UH, polisi menemukan sabu sebanyak 2.850 gram.

“Kemudian saat digeledah di rumah kosnya, di Dusun Medan Bakti, Sumobito, ditemukan lagi barang bukti (sabu) sebanyak 2,85 ons. Jadi, total barang bukti yang kami amankan 3,85 ons,” tuturnya, Selasa (25/6/2024).

Lihat juga video 'Tak Terima Motor Anaknya Ditilang, Pria ini Mengejar Polantas dengan Membawa Celurit dan Parang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO