PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto menahan Abdul Khamaim (29) warga Gempol, Pasuruan setelah didakwa menjual istrinya untuk melayani threesome atau seks bertiga di sebuah hotel.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Joko Sejati mengatakan pelaku tega menjual istrinya, hanya untuk membayar cicilan motor.
Baca Juga: Ketua DPRD Pasuruan Support Penuh Persekabpas untuk Terus Menang di Liga Nusantara
Joko mengatakan, peristiwa itu bermula Khamim bergabung di grup Facebook ‘Fantasi Pasutri Jatim’. Dalam grup itu, terdakwa melihat sebuah postingan dari akun yang ingin mencari pasangan suami istri (pasutri) untuk seks bertiga di Mojokerto.
Khamim pun menawarkan istrinya kepada pria hidung belang yang membuat postingan itu. Setelah terjadi negosiasi, terdakwa bersama pria berinisial S itu, sepakat bertemu di Hotel Aston, Desa Kenanten, Puri, Mojokerto.
Dalam kesepakatan itu, keduanya sepakat dengan tarif threesome Rp1,3 juta. Dengan rincian, Rp100 ribu untuk transport Khamim dan istrinya, Rp580 ribu untuk sewa kamar hotel. Sedangkan sisanya Rp620 ribu, sebagai imbalan terdakwa dan istrinya.
Baca Juga: Peringatan Harkodia di Pasuruan, Pj Gubernur Jatim Tekankan Pilar Utama Pencegahan Korupsi
"(Khamim) menawarkan ke istrinya kalau ada orang yang mau membayar untuk melakukan (seks) bertiga. Memang ada sedikit penolakan dari istrinya. Namun, diyakinkan oleh terdakwa," tuturnya kepada awak media ke kantor Kejari Mojokerto, Selasa (2/7/2024).
Lebih lanjut, terdakwa bersama istrinya bertemu dengan S pada 20 Maret 2024. Malam itu, Khamim membawa minuman keras jenis anggur hijau.
Menurut dia, minuman keras itu diminum agar ketiganya lebih berani melakukan seks menyimpang.
Baca Juga: Polisi di Pasuruan Ringkus Bandar Sabu
Tim Polda Jatim pun menggerebek mereka sekitar pukul 22.00 WIB. Joko mengatakan, saat digerebek, S mengaku telah membayar kepada Khamin.
Saat penggerebekan itu juga, ketiganya sempat bermain seks namun belum selesai.
Polisi menyita barang bukti berupa 1 ponsel milik Khamim, uang Rp620 ribu, 1 botol minuman keras anggur hijau, pakaian dalam terdakwa, D dan S, 1 handuk, 1 bed cover, serta 1 bill Hotel Aston Mojokerto.
Baca Juga: Kantah Pasuruan Gelar Rapat Penyusunan Rekomendasi Kegiatan Data dan Pengendalian P4
"Baru sekali ini, motifnya untuk kebutuhan rumah tangga sehingga melakukan hal tersebut," ungkapnya.
Terdakwa menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (1/7/2024). Joko menjelaskan, pihaknya menerapkan dakwaan alternatif, yaitu Pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kemudian, Pasal 296 KUHP sebagai dakwaan alternatif kedua.
"Kalau TPPO ancaman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun penjara, pasal 296 KUHP ancaman hukuman 1 tahun 3 bulan penjara," tegasnya.
Baca Juga: Kantah Pasuruan Serahkan 193 Sertifikat Tanah PTSL Kepada Warga Desa Kedungdukuh
Sementara itu, Penasihat hukum Khamim, Ilham Wardani mengatakan, kliennya tega menjual istrinya kepada pria hidung belang dengan melayani seks bertiga, karena memiliki tunggakan membayar cicilan sepeda motor. Bahkan, sepeda motor kliennya itu, akan disita oleh perusahaan leasing.
"Awalnya istrinya menolak. Karena motor mau disita leasing, istrinya mau. Tidak ada pemaksaan, istrinya menyadari memang terhimpit kebutuhan," terangnya.
Menurut dia, sidang kasus threesome ini akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Baca Juga: Kunjungi PIER, Menteri LH: Kami akan Bahas Pengurangan Penggunaan Virgin Plastic
"Kemarin dakwaan. Minggu depan pembuktian, kami ikuti perkembangannya," pungkasnya. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News