PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Dugaan praktik pemotongan dana Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah mencuat di Universitas Nahdlatul Ulama Bangil (Unuba). Sejumlah mahasiswa penerima KIP mengaku hanya menerima sebagian kecil dana biaya hidup, sementara sisa dana diminta disetorkan kembali ke pihak kampus dengan alasan kebijakan internal.
Informasi dari narasumber yang enggan disebut namanya mengatakan, praktik dimaksud berlangsung sejak semester ganjil 2023, dan berulang setiap pencairan hingga 2025.
Pada pencairan pertama, mahasiswa menerima Rp6,6 juta yang masuk ke rekening masing-masing, namun hanya Rp600 ribu yang boleh digunakan, sedangkan sisanya diminta disetorkan ke administrasi kampus.
“Saat dana masuk ke rekening, kami diberitahu bahwa yang menjadi hak kami hanya Rp600 ribu. Selebihnya diminta disetorkan kembali ke pihak administrasi kampus,” katanya kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (12/7/2026).
Dana sebesar Rp2,4 juta disebut digunakan untuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT), sedangkan Rp3,6 juta sisanya diminta disetorkan dengan alasan membantu mahasiswa lain yang tidak memperoleh KIP. Mahasiswa itu mengaku tidak pernah menerima penjelasan tertulis maupun dasar hukum kebijakan tersebut.
“Alasannya, uang itu dipakai membantu mahasiswa lain yang tidak mendapatkan KIP. Kami tidak pernah diberi penjelasan secara tertulis ataupun dasar hukumnya,” ucapnya.
Upaya penyelesaian melalui musyawarah dengan pihak kampus disebut tidak membuahkan hasil. Mahasiswa juga pernah menyampaikan pengaduan ke Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan dan meminta audiensi dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, namun hingga kini belum ada tindak lanjut.
“Kami sudah mencoba berbagai jalur, mulai musyawarah, menyurati Kementerian Agama, hingga meminta audiensi ke DPRD. Sampai sekarang belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian,” paparnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Universitas Nahdlatul Ulama Bangil belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari rektorat, pengelola KIP Kuliah, maupun instansi terkait agar pemberitaan berlangsung berimbang, sesuai prinsip jurnalistik. (maf/mar)










