
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pimpinan Pondok Pesantren Al Mahdiy, Hidayatullah Fuad Basyaiban, sudah mendekam di Mapolresta Sidoarjo sejak Rabu (26/6/2024) setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak asusila.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Agus Sobarnapraja, saat dikonfirmasi, Rabu (3/7/2024).
Ia mengatakan, pihaknya sedang melakukan proses pemberkasan yang mana akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal berlapis. (cat/mar)