Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Pimpinan Pondok Pesantren Al Mahdiy Dijerat Pasal Berlapis

Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Pimpinan Pondok Pesantren Al Mahdiy Dijerat Pasal Berlapis Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Agus Sobarnapraja.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pimpinan Pondok Pesantren Al Mahdiy, Hidayatullah Fuad Basyaiban, sudah mendekam di Mapolresta sejak Rabu (26/6/2024) setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak asusila.

"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Kasatreskrim Polresta , Kompol Agus Sobarnapraja, saat dikonfirmasi, Rabu (3/7/2024).

Baca Juga: Jelang Ibadah Natal 2024, Polisi Gelar Patroli Obvit dan Cek Pengamanan Gereja di Sidoarjo

Ia mengatakan, pihaknya sedang melakukan proses pemberkasan yang mana akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal berlapis. (cat/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO