Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Agus Sobarnapraja.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pimpinan Pondok Pesantren Al Mahdiy, Hidayatullah Fuad Basyaiban, sudah mendekam di Mapolresta Sidoarjo sejak Rabu (26/6/2024) setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak asusila.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Agus Sobarnapraja, saat dikonfirmasi, Rabu (3/7/2024).
BACA JUGA:
- Sundulan Antartruk di Sidoarjo, 1 Pengemudi Alami Patah Tulang
- Terdakwa Penggelapan Uang Kasur Busa Sidoarjo Bantah Gelapkan Rp620 Juta, Jaksa: Bukti Sudah Terang
- Brio Diduga Masuk Jalur Lawan, Tabrakan Beruntun di Balongbendo Sidoarjo Tewaskan 2 Pemotor
- Bobol Rumah di Gedangan, Pria Asal Sukodono Ditangkap Resmob Polresta Sidoarjo
Ia mengatakan, pihaknya sedang melakukan proses pemberkasan yang mana akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal berlapis. (cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




