Bisakah Beli Tiket Kereta Api Tanpa KTP? Ini Penjelasannya

Bisakah Beli Tiket Kereta Api Tanpa KTP? Ini Penjelasannya Bisakah Beli Tiket Kereta Api Tanpa KTP? Ini Penjelasannya. Foto: Ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Penumpang yang telah berusia 17 tahun ke atas diwajibkan menunjukkan kartu identitas saat membeli tiket kereta api. Kartu identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) diperlukan untuk mengetahui Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai syarat kelengkapan dokumen pemesanan.

KTP juga digunakan untuk verifikasi sebelum penumpang naik kereta api.

Namun jika hilang, apakah bisa beli tiket kereta api tanpa KTP?

Vice President Republic Relations PT Joni Martinus menjelaskan bahwa masyarakat tetap bisa membeli tiket kereta api jika .

Penumpang bisa memasukkan NIK yang terdapat di Kartu Keluarga (KK).

NIK adalah nomor identitas penduduk yang terdiri dari deret angka yang unik, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.

NIK berlaku seumur hidup dan diberikan oleh pemerintah kepada penduduk yang telah berusia 17 tahun ke atas.

NIK diterbitkan oleh instansi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kepada setiap penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata.

Penumpang yang tidak memiliki KTP atau sedang hilang, bisa menggunakan kartu identitas lainnya.

Syaratnya, kartu tanda pengenal yang digunakan wajib memuat foto dan data pemilik. Selain itu, dokumen tersebut harus dikeluarkan oleh pemerintah, sekolah, organisasi atau instansi berwenang.

Kartu identitas lain yang dapat digunakan ialah SIM, Paspor, kartu pelajar, dan lain sebagainya.

Berikut tanpa KTP:

1. Penumpang memasukkan NIK yang ada di dalam KK pada saat pemesanan tiket kereta api

2. Penumpang membawa kartu identitas lain, seperti paspor, SIM, kartu pelajar, kartu pegawai, atau buku nikah

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO