Mantan Rektor Unair Sebut Pemecatan Dekan FK tidak Sesuai Prosedur

Mantan Rektor Unair Sebut Pemecatan Dekan FK tidak Sesuai Prosedur Mantan Rektor Unair periode 2001-2006, dr Puruhito, Kamis (4/7/2024). Foto: Mohammad Sulthon Neagara/BANGSAONLINE.com.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Mantan Rektor Universitas Airlangga (Unair) periode 2001-2006, dr. Puruhito menganggap keputusan Prof. M. Nasih terkait nasib Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Prof. Budi Santoso, tak sesuai prosedur yang tertulis dalam Pasal 53 Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2014, tentang Statuta Unair.

"Prof Bus (Budi) masih sehat, tidak sakit, tidak study lanjut, tidak mundur, juga tidak masuk dipenjara atas keputusan pengadilan yang tetap," kata Puruhito, di depan Gedung FK Unair, Kamis (4/7/2024).

Selain itu, lanjutnya, syarat lainnya dalam proses pemberhentian dekat, serta wakil dekan di Unair, harus atas persetujuan Senat Unair dan persetujuan Majelis Wali Amanat.

“Tiga syarat ini, ditambah lima syarat dasar rupanya tidak terlalu dipenuhi oleh pimpinan. Kami sangat berdukacita dan sangat terharu mendengar apa yang terjadi dengan dekan kebanggaan kami,” ujarnya.

Puruhito menilai pemecatan Prof. Budi terkesan terburu-buru, seharusnya, ada sanksi lainnya, seperti SP1 hingga SP2.

"Sampai sekarang belum jelas apa sih yang mendasari beliau (rektor) bertindak secepat itu (memecat Budi). Coba ada prosedurnya, harusnya SP1, SP2 dan seterusnya itu tidak ditempuh," jelasnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO