![Nyambi Jual Pil Koplo, Pengepul Bawang Merah Ditangkap Nyambi Jual Pil Koplo, Pengepul Bawang Merah Ditangkap](/images/uploads/berita/700/551d096b2bf7b0d9ffb6b594f4384137.jpg)
KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota menangkap seorang pengepul bawang berinisial J, warga Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo. Pelaku diamankan di daerah Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.
"Ya, pelaku berhasil kita amankan," kata Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, Selasa (9/7/2024).
BACA JUGA:
- Persiapkan Layanan Sertifikat Tanah Elektronik, BPN Probolinggo Gelar Studi Tiru ke Madiun
- Satresnarkoba Polres Probolinggo Bekuk Pengedar Ribuan Pil Koplo
- Warga Pasuruan pun Malu Ada Habib Pasuruan Rendahkan Putra Pendiri NU
- 3 Tempat Karaoke di Dringu Probolinggo yang Ditutup Paksa, Kini Dibuka Kembali oleh Pengelola
Saat pelaku diamankan, polisi menemukan sebanyak 2.000 pil putih logo Y di jok motor milik pelaku. Ribuan pil itu kemudian dijadikan barang bukti.
"Petugas mendapat informasi dari masyarakat kalau menjual pil tersebut," ucap Zainullah.
Menurut pengakuan pelaku, sehari-harinya ia menjadi pengepul bawang di pasar Dringu. Karena terdesak kebutuhan, J nekat menjual barang haram.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan UU Kesehatan pasal Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2), ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (ugi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News