Nyambi Jual Pil Koplo, Pengepul Bawang Merah Ditangkap

Nyambi Jual Pil Koplo, Pengepul Bawang Merah Ditangkap Tersangka bersama barang bukti di Mapolres Probolinggo Kota.

KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Satresnarkoba Polres Kota menangkap seorang pengepul bawang berinisial J, warga Kecamatan Dringu, Kabupaten . Pelaku diamankan di daerah Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota .

"Ya, pelaku berhasil kita amankan," kata Plt Kasi Humas Polres Kota, Iptu Zainullah, Selasa (9/7/2024).

Saat pelaku diamankan, polisi menemukan sebanyak 2.000 pil putih logo Y di jok motor milik pelaku. Ribuan pil itu kemudian dijadikan barang bukti. 

"Petugas mendapat informasi dari masyarakat kalau menjual pil tersebut," ucap Zainullah.

Menurut pengakuan pelaku, sehari-harinya ia menjadi pengepul bawang di pasar Dringu. Karena terdesak kebutuhan, J nekat menjual barang haram.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan UU Kesehatan pasal Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2), ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (ugi/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO