GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tujuh Fraksi DPRD Gresik menyampaikan pandangan umum (PU) atas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Gresik 2023 di ruang paripurna DPRD setempat, Senin (8/7/2024).
Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nurhamim, didampingi Wakil Ketua Mujid Riduan dan dihadiri oleh Wabup Aminatun Habibah.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Tujuh fraksi, yakni F-PKB, F-Gerindra, F-Golkar, F-PDIP, F-Nasdem, F-Demokrat, dan F-AP (Amanat Pembangunan) melalui juru bicara (jubir) masing-masing menyampaikan PU-nya.
Jubir Fraksi Golkar, Khomsatun, menyampaikan fraksinya menilai dalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 yang telah disampaikan oleh Kepala Daerah Gresik pada paripurna sebelumnya cenderung normatif.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
Fraksi Partai Golkar melihat masih ada beberapa pelaksanaan APBD tahun 2023 yang kurang bayar. Ssesuai kesepakatan DPRD dan Pemkab Gresik, tanggungan itu akan dibayar pada 2024.
"Untuk itu, Fraksi Golkar minta kepada pemerintah menjelaskan hasil progres pelaksanaan penyelesaian kurang bayar tahun 2023," ucapnya.
Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra, Lutfi Dhawam, juga menyoroti kesepakatan kekurangan bayar pada APBD 2023 yang harus diselesaikan pada APBD 2024. Nilainya sangat besar, mencapai ratusan miliar rupiah.
Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik
"Untuk itu, Fraksi Gerindra mempertanyakan sudah sejauh mana pembayaran kewajiban itu, dan apakah bisa dibayar?" katanya.
Sementara Juru Bicara Fraksi Nasdem, Muhammad Nasir, menyatakan keprihatinan terhadap OPD-OPD di lingkungan Pemkab Gresik yang kurang maksimal dalam melakukan penyerapan anggaran pada tahun 2023.
"Fraksi Nasdem meminta kepada OPD-OPD untuk mengevaluasi rencana kegiatan yang akan dilakukan pada tahun 2024, dengan harapan sisa pembayaran belanja 2023 dapat terselesaikan pada bulan Juli 2024," pintanya.
Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Lantik Wahidatul Husnah sebagai Anggota PAW Periode 2024-2029
Selanjutnya, Juru Bicara Fraksi Amanat Pembangunan (F-AP), Mubin, mempertanyakan komitmen pemerintah terhadap sisa pembayaran tertunda di tahun anggaran 2023 yang rencananya diselesaikan pada tahun anggaran 2024.
"Mengingat pergeseran anggaran telah dilaksanakan, mohon Saudara Bupati memberikan penjelasan soal tunggakan tersebut," terangnya.
Nasir mengungkapkan, pada laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 yang telah dibacakan Bupati Fandi Akhmad Yani, defisit hanya disebut Rp2 miliar.
Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Minta TAPD Tak Sodorkan Draft KUA PPAS yang Belum Rampung
Namun, dalam pelaporan terdapat beban kewajiban pemerintah pada tahun anggaran 2023 mencapai Rp281 miliar. Jumlah ini naik signifikan dibandingkan tahun 2022.
Kenaikan beban kewajiban sebesar Rp220 atau sebesar 362,77 persen dibanding tahun 2022 yang hanya sebesar Rp60 miliar.
Sedangkan Juru Bicara Fraksi PKB, Hudaifah, menyampaikan sejumlah catatan soal laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 atas kinerja di OPD.
Baca Juga: Pesangon Belum Diberikan Sepenuhnya, Komisi IV DPRD Gresik Mediasi 23 Pensiunan PT Swadaya Graha
Di antaranya, adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait mekanisme pendataan dan pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan yang tidak sesuai ketentuan.
"Masih ditemukannya kekurangan volume pekerjaan belanja modal jalan irigasi jaringan, bantuan keuangan (BK) yang belum tertib, pengelolaan kas yang belum sesuai ketentuan, penatausahaan pencatatan persediaan DLH belum memadai," katanya.
Baca Juga: Ketua Fraksi PDIP DPRD Gresik Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum
Lalu, di Dinas Cipta Karya Perumahan dan Kawasan Permukiman (DCKPKP) masih ditemukan penganggaran dan realisasi belanja barang dan jasa yang tidak tepat, dan masih banyak ditemukanya kekurangan volume pekerjaan, denda keterlambatan pekerjaan, BK yang belum tertib, uang jaminan pemeliharaan pekerjaan, dan uang titipan jaminan bongkar reklame yang belum tertib.
"Pada Dinas Perhubungan (Dishub), parkir di tepi jalan umum dan retribusi khusus parkir yang belum tertib. Penetapan lokasi parkir di tepi jalan umum (TJU) dan tempat parkir khusus (TKP) belum ditentukan dengan keputusuan bupati, belum didukung dengan kajian perencanaan dan ketentuan yang memadai, serta koordinator banyak yang nakal dan belum melunasi pembayaran perjanjian pendapatan parkir," bebernya.
Selanjutnya, pada Dinas Pendidikan (Dispendik) dan Dinas Sosial (Dinsos) pada tahun 2023 anggaran yang tidak terserap sebesar Rp96,774 miliar dan Rp2,781 miliar.
Baca Juga: Pastikan Layanan Publik Berjalan Baik, Komisi IV DPRD Gresik Turun ke OPD Mitra
"Setelah mencermati di rapat komisi, Fraksi PKB berpendapat agar Dinas Pendidikan mencarikan solusi terkait hibah Bosda yang tidak terbayar dengan berkordinasi dengan BPK terkait teknis pencairan pada tahun berikutnya atau tahun 2024," pintanya.
"Fraksi PKB juga berharap Dinas Sosial agar berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk mengajukan usulan penerima jaminan kesehatan yang dibiayai oleh APBN dikarenakan masih ada kuota sebesar 70 ribu penerima jaminan kesehatan, sehingga tidak membebani APBD," pungkasnya. (hud/adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News