SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Operasi Patuh Semeru 2024 akan dimulai pada hari ini, Senin (15/7/2024) hingga 28 Juli mendatang. Apel gelar pasukan dipimpin langsung oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto.
"Kegiatan operasi ini mengedepankan upaya preventif, preventif, dan represif dengan persentase preventif dan preventif 40 persen, kemudian represif 20 persen," ujarnya.
Baca Juga: Sukseskan Program Presiden Prabowo, Polda Jatim Datangi Polres Pamekasan
Operasi kali ini bertajuk 'Tertib Berlalu Lintas demi Terwujudnya Indonesia Emas'. Tema itu menekankan pentingnya keselamatan, dan ketaatan berlalu lintas sebagai bagian upaya mencapai kemajuan Indonesia.
Lebih jauh dijelaskan, berdasarkan analisa data pelanggaran lalu lintas pada periode Januari-Juni 2024 mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, di mana pada 2023 turun 13,69 persen.
"Ini modal awal yang cukup baik untuk pagelaran operasi ini, mudah mudahan dengan diselenggarakan operasi ini pelanggaran lalu lintas termasuk kecelakaan itu di bulan bulan berikutnya bisa menurun signifikan," urai Imam.
Baca Juga: Doa Bersama Kapolri dan Panglima TNI, Kiai Asep Duduk Satu Meja dengan Kapolda dan Pangdam V Jatim
Selain itu, disebutkan bahwa pada tahun lalu Jawa timur penyumbang kecelakaan tertinggi seluruh Indonesia. Ia berharap, akhir tahun ini evaluasi data bisa disajikan dengan penurunan angka kecelakaan signifikan.
"Yang menjadi sasaran target operasi ini yang terpenting adalah yang di lapangan, hal hal pelanggaran kecil yang dilakukan masyarakat itu yang menjadi fokus pelaksana operasi kali ini," tuturnya.
Tujuan operasi ini membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat dengan mengutamakan kegiatan edukatif, persuasif, dan humanis. Pendekatan ini didukung oleh penegakan hukum baik secara langsung maupun sistem elektronik seperti E-TLE statis dan E-TLE Mobile.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah
"Target prioritas Operasi Patuh Semeru 2024 adalah segala kerawanan yang dapat menyebabkan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas. Seperti, berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan, pengendara ranmor di bawah umur, pengendara R2 yang tidak menggunakan helm, pengemudi R4 tidak menggunakan seat belt, pengemudi menggunakan HP, pengemudi ranmor menggunakan alkohol, melawan arus, menerobos lampu merah," paparnya. (rus/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News