SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ditressiber Polda Jatim mengungkap kasus penipuan bermodus jual beli emas murah yang melibatkan 5 pelaku.
Empat di antaranya merupakan warga binaan di Lapas Sumatra Utara dan Nusa Kambangan, sementara pelaku lain berinisial RML alias Cece Beby beraksi di luar lapas.
Dalam jumpa pers yang berlangsung hari ini, Senin (3/8/2026), Dirressiber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan korban dengan kerugian Rp500 juta.
“Dari transfer uang korban ke rekening atas nama Cece Beby, penyelidikan berkembang hingga mengarah ke pelaku lain yang ternyata berada di dua lapas,” ujarnya.
Modus penipuan dilakukan tersangka IJS alias Colmek bersama MAH alias Vije menggunakan aplikasi WhatsApp Sniper Pro. Mereka menawarkan emas Rp2,35 juta per gram, di bawah harga pasar Rp2,8 juta per gram, sehingga korban tertarik membeli 250 gram dengan total Rp587,5 juta.
Lalu, lanjut Bimo, uang ditransfer ke rekening atas nama Cece Beby. Sedangkan 4pelaku lain berperan menyediakan perangkat lunak untuk mencari target melalui aplikasi Get Contact.
“Aplikasi ini digunakan untuk mendeteksi status pekerjaan korban yang dianggap mudah ditipu,” kata Dirressiber Polda Jatim.
Selain korban utama, ia menyatakan bahwa polisi menemukan 5 calon korban lain dengan total kerugian mencapai Rp3,7 miliar.
“Semua korban berasal dari Jawa Timur dan masih dalam tahap penyelidikan,” ucapnya.
Barang bukti yang disita antara lain kunci modifikasi, kunci palsu motor, magnet, tas kecil hitam, serta senjata api mainan. Para pelaku yang masih menjalani hukuman kasus narkoba akan dijerat pasal penipuan dan UU ITE setelah bebas dari lapas. (rus/mar)










