Mendapatkan laporan itu, UPTD PPA Sidoarjo langsung menindaklanjuti dan mengevaluasi ketiganya dengan didampingi Polsek Sukodono dan Pemdes Sambungrejo.
Saat dikonfirmasi, Plh. Kades Sambungrejo, Karim Amrullah mengatakan ketiga perempuan itu sudah tidak diperbolehkan keluar oleh ayahnya, sejak tiga hari yang lalu.
Akhirnya, mereka memberanikan diri untuk melaporkan ke UPTD PPA Sidoarjo.
"Tiga-tiganya perempuan, anak yang paling tua usia 30 tahun dan anak yang paling kecil usia 20 tahun. Kami langsung mendatangi rumah yang bersangkutan," tegasnya, Kamis (18/7/2024).










