JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 18 pemuda yang kedapatan lagi pesta minuman keras (Miras) di sejumlah angkringan kopi di Kota Santri diamankan Polisi, Sabtu (20/07/24) malam. Mereka terjaring saat personel patroli presisi gabungan dari Polres Jombang melakukan patroli siaga oncall dalam rangka Harkamtibmas.
Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Kasnasin, mengatakan bahwa pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa terdapat peredaran miras di sejumlah angkringan. Petugas kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi angkringan di Jalan Gus Dur, Desa Candimulyo, kemudian ke angkringan Jalan Anggrek, Desa Candimulyo, dan terakhir ke angkringan Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Kepanjen, Jombang.
Baca Juga: Hasil Operasi 2024 Polres Jombang, Ribuan Botol Miras Berbagai Merk Dimusnahkan
"Kami berhasil menjaring 18 pemuda yang tengah asyik pesta miras di angkringan kopi," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (21/7/2024).
Diungkapkan, selain menjaring 18 pemuda mabuk, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 botol arak putih kemasan 1,5 liter sisa diminum dan 6 botol arak bali kemasan 600 mililiter sisa diminum.
"Seluruh barang bukti dan belasan pemuda pesta miras itu kemudian diamankan ke Mapolres Jombang. Mereka dijerat dengan pasal 7 ayat 4 Perda Kabuparen Jombang No.16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol," tuturnya.
Baca Juga: Gunakan Barcode Palsu, Polres Jombang Tangkap 3 Orang yang Bakal Timbun 8.000 Liter Solar Bersubsidi
Polres Jombang terus berkomitmen memberantas miras di Kota Santri. Patroli dan razia miras akan terus digencarakan agar Jombang terbebas dari peredaran miras.
"Kami imbau agar masyarakat untuk tidak mengkonsumsi atau menjual miras. Kami juga meminta warga agar melaporkan ke polisi ketika mengetahui adanya peredaran miras melalui call center Kandani di nomor 081323332022," pungkasnya. (aan/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News