GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tim Saber Pungli Kabupaten Gresik melakukan sosialisasi bahaya dan pencegahan tindak pidana korupsi (tipikor) di Desa Sumengko, Kecamatan Duduksampeyan, Rabu (24/7/2024).
Sosialisasi ini menghadirkan pemateri Kasatbinmas Polres Gresik Iptu Ali Fauzi, Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda, dan Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Gresik Iptu Ketut Raisa.
Baca Juga: Mobil Boks Adu Banteng dengan 5 Motor di Morowudi Gresik, 2 Orang Tewas
Ali Fauzi menjelaskan jenis tipikor, mulai dari suap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, hingga penyalahgunaan wewenang.
Ia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mencegah tipikor. Ali mengajak masyarakat untuk berani melaporkan kepada pihak berwenang jika melihat atau mengetahui adanya praktik tipikor di daerahnya.
"Masyarakat harus berani speak up dan melaporkan kepada pihak berwenang jika melihat adanya praktik tipikor," tuturnya.
Baca Juga: Polres Gresik Tindak Puluhan Truk Besar Langgar Aturan saat Operasi Zebra Semeru 2024
Ia juga mengingatkan kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan. Serta mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan atau menerima uang suap atau gratifikasi.
"Hindari budaya memberi dan menerima suap atau gratifikasi, karena hal tersebut merupakan salah satu bentuk tipikor," pesannya.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya tipikor dan mendorong mereka untuk aktif dalam pencegahannya. Dengan kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan tipikor dapat diberantas dan dihilangkan dari Indonesia.
Baca Juga: Jaga Kondusivitas Jelang Pelantikan Presiden, Polres Gresik Gelar Patroli
Hadir juga, Kasatintelkam Polres Gresik Iptu Anang Fathoni, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Gresik, dan Camat Duduksampeyan Merista Dedy Hartadi. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News