JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Seorang sopir truk berinisial WDS (29), warga Desa Suci, Kecamatan Panti, Jember, terpaksa mendekam di tahanan Mapolres Jombang, lantaran terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka awalnya diamankan usai kendaraannya terlibat kecelakaan di jalan raya Mastrip, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, pada Sabtu (20/07/24) lalu.
Baca Juga: Pria dari Tuban Tewas Tersangkut Kabel Putus di Jombang
"Saat truk mengalami kecelakaan, petugas Satlantas melakukan olah tempat kejadian perkara, dan menemukan seperangkat alat hisab sabu dalam tas milik sopir," ucap Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, Jum'at 26/07/24.
Atas temuan tersebut, lanjut Yani, oleh Satlantas tersangka dilimpahkan ke kami dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Hasil dari pemeriksaan kita kembangkan dan berhasil mengamankan CM (41), warga Desa Jatiroto, Kecamatan Sumberbabu, Kabupaten Jember. Ia merupakan seorang menyuplai narkotika jenis sabu kepada para sopir termasuk WDS.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 2 Pengedar Narkoba Beserta 81,12 Gram Sabu
"Kita kembangkan dan dapat menangkap CM seorang penyuplai, kita tangkap di daerah Lumajang dengan BB 6 paket sabu, total sabu berat kotor 1,20 Gram, Uang tunai Rp 200 ribu serta 1 unit Hp merk Nokia warna biru," jelasnya.
Dari pemeriksaan CM, polisi kemudian berhasil menangkap MM (47), warga Desa Jamintoro, Kecamatan Sumberbabu, Kabupaten Jember. MM merupakan penyuplai barang haram itu kepada CM.
"Di dalam percakapan dalam hp tersangka CM ini banyak yang pesan dari sopir sopir, kemudian kita kembangkan lagi sehingga kita bisa menangkap penyuplainya lagi atas nama inisial MM," pungkas Yani.
Baca Juga: Eks Brimob Polres Jombang Gelar Baksos dan Santunan Anak Yatim
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka MM, polisi menemukan barang bukti berupa 2 paket sabu dengan total sabu berat kotor 2,35 Gram dan 1 buah HP.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) serta Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (aan/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News