Tingkatkan Capaian IKD, Dispendukcapil Kota Kediri Lakukan Jemput Bola ke Kejaksaan

Tingkatkan Capaian IKD, Dispendukcapil Kota Kediri Lakukan Jemput Bola ke Kejaksaan Petugas Dispendukcapil Kota Kediri saat melakukan perekaman IKD di kejaksaan negeri setempat. Foto: Ist

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Guna mencapai target perekaman Identitas Kependudukan Digital (IKD), Dispendukcapil Kota Kediri kembali melakukan aksi jemput bola dengan melakukan perekaman IKD di Kejaksaan Negeri setempat, Jumat (26/7/2024). Agenda tersebut diikuti oleh 76 pegawai.

Kepala Dispendukcapil Kota Kediri, Marsudi Nugroho, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi pihaknya dengan kejaksaan, sekaligus sebagai bukti bahwa program nasional tersebut telah dijalankan secara masif.

Baca Juga: Pj Wali Kota Zanariah Harap PGRI Kota Kediri Semakin Solid Majukan Mutu Pendidikan

Di samping untuk memasifkan program nasional, Marsudi menjelaskan kegiatan tersebut juga untuk memenuhi target perekaman IKD Kota Kediri yang mana hingga saat ini terdapat total perekaman sebanyak 13.500 atau 6 persen dari penduduk wajib ber-KTP Kota Kediri, sedangkan pihaknya menargetkan di tahun 2024 terdapat perekaman sebanyak 68.000 atau 30% dari penduduk wajib ber-KTP Kota Kediri.

Guna memenuhi target tersebut, lanjutnya, Dispendukcapil Kota Kediri getol melakukan jemput bola dengan melakukan perekaman IKD ke berbagai OPD, kantor kelurahan, sekolah, sekaligus juga membuka pelayanan di Kantor Dispendukcapil dan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Kediri.

“Dengan adanya IKD ini masyarakat sudah semakin praktis untuk mengakses fasilitas umum, karena tidak perlu lagi menunjukkan KTP fisik cukup dengan membuka aplikasi saja,” terang Marsudi.

Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Beri Arahan ke Peserta Uji Kompetensi

Melalui kegiatan tersebut, dirinya mengajak seluruh warga Kota Kediri untuk mensukseskan aktivasi IKD di Kota Kediri, baik secara kelompok maupun individu agar target yang telah ditetapkan dapat terpenuhi.

Fatkhurrohman Rosyidi, Kasubag Pembinaan Kejari Kota Kediri menyampaikan bahwa kerjasama tersebut merupakan upaya Kejari Kota Kediri dalam memenuhi hak keperdataan pegawai. Menurutnya, IKD merupakan hak dasar WNI yang harus dipenuhi.

“Kegiatan ini kami laksanakan supaya rekan-rekan Kejari Kota Kediri, baik itu warga dalam kota maupun luar Kota Kediri memiliki dua KTP: KTP digital dan fisik,” ucapnya.

Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Tekankan Pentingnya Menjaga Lingkungan Sejak Dini saat World Clean Up Day 2024

Menurutnya, proses aktivasinya pun tergolong mudah, hanya dengan mengunduh aplikasi di PlayStore atau AppStore, kemudian memasukkan NIK, email, nomor Whatsapp, dilanjutkan dengan pengambilan swafoto maka IKD sudah dapat diverifikasi petugas.

“Harapan kita dengan adanya IKD ini urusan kependudukan semakin mudah, barangkali saat berpergian lupa tidak membawa KTP cukup menunjukkan identitas melalui HP,” tutupnya. (uji/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO