KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri menjalankan eksekusi terhadap obyek tanah dan bangunan di Kelurahan Blabak, Kecamatan Pesantren, Kamis (8/8/2024).
Dalam proses eksekusi paksa tersebut, Panitera PN Kota Kediri mendapat pengawalan ketat dari kepolisian. Sejumlah alat berat dan beberapa truk besar, juga dikerahkan untuk mengangkut barang-barang yang ada di dalam bangunan.
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
Namun, Emil Ma'ruf selaku kuasa hukum termohon, menolak dan keberatan dengan jalannya eksekusi, yang dilakukan oleh PN Kota tersebut. Kepada awak media, ia mengatakan bahwa pihaknya menilai jika proses eksekusi cacat hukum.
Sebab, saat pengajuan kredit ke salah satu bank milik Pemerintah pada tahun 2017 lalu, pihak termohon (Herman Santoso) mengaku belum menikah. Dan saat ini, pihaknya sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Padahal (waktu itu) Herman Santoso (termohon) sudah menikah dengan klien kami (Yuni Astutik) pada tahun 1992, dan hingga kini sudah dikaruniai 5 anak. Jadi kami menilai, jika eksekusi paksa ini cacat hukum. Selain itu saat ini kami juga sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan sedang proses," paparnya.
Baca Juga: Buka Rakerda Kejati Jatim 2024 di Kediri, Kajati: Pentingnya Penegakan Hukum Humanis dan Profesional
Menurut dia, jika memang eksekusi paksa tersebut diteruskan, maka sesuai hukum perkawinan, tanah dan bangunan harus dibagi 2, yakni antara Herman Santoso dengan Yuni Astutik. Namun pihak Pengadilan negeri Kota Kediri mengabaikan fakta yang disampaikan.
"Fakta jika Herman Santoso dengan Yuni Astutik sudah menikah tahun 1992 diabaikan oleh pihak Pengadilan negeri Kota Kediri. Dan sesuai hukum perkawinan, maka harta setelah menikah harus dibagi 2 (suami-istri) juga tidak diindahkan," ucapnya.
Sementara iru, Panitera PN Kota Kediri, Tri Indroyono, mengatakan, jika eksekusi tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Yakni putusan (PN Kota Kediri) dengan nomor 6/Pdt.Eks/2023/PN.Kdr.
Baca Juga: Gandeng Peradi, Fakultas Hukum Uniska Adakan Ujian Profesi Advokat
"Proses eksekusi terhadap tanah dan bangunan ini sudah mempunyai kekuatan yang tetap, yakni dengan nomor 6/Pdt.Eks/2023/PN.Kdr. Kalau memang pihak termohon keberatan bisa melayangkan gugatan," katanya.
Sedangkan Kuasa Hukum Pemohon, Deni Prasetiawan, mengatakan, jika kliennya. (Susanto Tjuatja) sudah memenangkan lelang di bank BRI, terkait tanah dan bangunan seluas 13 ribu meter persegi, senilai 10 miliar tersebut. Kemudian kliennya mengajukan untuk proses eksekusi ke Pengadilan Negeri Kota Kediri.
"Klien kami (Susanto Tjuatja) sudah memenangkan lelang di bank BRI, terkait tanah dan bangunan seluas 13 ribu meter persegi tersebut, senilai 10 miliar. Sebenarnya kami sudah melakukan mediasi dengan termohon, namun pihak termohon tidak kooperatif," ujarnya
Baca Juga: Uniska dan ID Consulting Jepang Teken MoU Strategis untuk Penyerapan Tenaga Kerja
Kasus itu sendiri berawal ketika tahun 2017 lalu, Herman Santoso menjaminkan sertifikat tanah dan bangunan ke BRI senilai Rp10 miliar. Dan saat itu, Herman mengaku masih bujang dan belum menikah. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News