Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani memberikan dokomen nikah kepada peserta sidang isbat. Foto: Ist
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pemkab Gresik bekerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) dan Gresik menggelar 'Ngunduh Mantu' melalui sidang isbat nikah terpadu, di gedung Wahana Ekspresi Poesponegoro (WEP), Kamis (8/8/2024).
Kegiatan yang dihadiri Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, ini untuk memberikan pengesahan pernikahan bagi pasangan yang sebelumnya menikah secara siri, dan belum memiliki dokumen resmi akibat berbagai keterbatasan.
BACA JUGA:
- Usai Tragedi Santri Gantung Diri, Pemkab Gresik Dampingi Psikologis Anak di Ponpes Al-Amin
- Deklarasi SPMB 2026, Bupati Gresik Tegaskan Tolak Titipan dan Pungli
- Isi Kekosongan Kabag Prokopim dan Umum, Bupati Gresik Tunjuk Plt
- Sekda Gresik Serahkan SK Pensiun Kadis Pertanian, Kenaikan Pangkat dan Tugas Belajar ASN
Adapun peserta dalam agenda tersebut ialah 77 pasangan. Mereka mendapatkan dokumen pernikahan lengkap seperti surat nikah, KTP, dan KK secara langsung.
Usai dinikahkan, pasangan bisa melalukan sesi foto di booth bersama pasangan dan keluarga. Hasilnya bisa diambil di KUA setempat.
Pernikahan dan fasilitas yang didapat peserta tak dipungut biaya alias gratis. Bupati menyampaikan, sidang isbat ini dibutuhkan bukan hanya oleh pasangan melainkan juga bagi anak cucu di kemudian hari.
Ia pun mengatakan bahwa pasangan dan anak cucu para peserta bakal mendapatkan perlindungan hukum serta akses yang lebih baik terhadap layanan publik yang ada di Kabupaten Gresik.
"Kami memahami banyak pasangan di Gresik yang mengalami keterbatasan dalam mengesahkan pernikahan mereka secara hukum. Melalui acara ini, kami berharap dapat membantu mendapatkan hak-hak yang sudah seharusnya dimiliki. Kegiatan ini juga merupakan upaya kami dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Gresik," ucapnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




