GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pemkab Gresik bekerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) dan Gresik menggelar 'Ngunduh Mantu' melalui sidang isbat nikah terpadu, di gedung Wahana Ekspresi Poesponegoro (WEP), Kamis (8/8/2024).
Kegiatan yang dihadiri Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, ini untuk memberikan pengesahan pernikahan bagi pasangan yang sebelumnya menikah secara siri, dan belum memiliki dokumen resmi akibat berbagai keterbatasan.
Baca Juga: Tim Pemenangan Paslon Yani-Alif Siapkan Kuasa Hukum Hadapi Gugatan Pilkada Gresik di MK
Adapun peserta dalam agenda tersebut ialah 77 pasangan. Mereka mendapatkan dokumen pernikahan lengkap seperti surat nikah, KTP, dan KK secara langsung.
Usai dinikahkan, pasangan bisa melalukan sesi foto di booth bersama pasangan dan keluarga. Hasilnya bisa diambil di KUA setempat.
Pernikahan dan fasilitas yang didapat peserta tak dipungut biaya alias gratis. Bupati menyampaikan, sidang isbat ini dibutuhkan bukan hanya oleh pasangan melainkan juga bagi anak cucu di kemudian hari.
Baca Juga: Berhasil Terapkan Sistem Merit dalam Manajemen ASN, Pemkab Gresik Raih Penghargaan dari BKN
Ia pun mengatakan bahwa pasangan dan anak cucu para peserta bakal mendapatkan perlindungan hukum serta akses yang lebih baik terhadap layanan publik yang ada di Kabupaten Gresik.
"Kami memahami banyak pasangan di Gresik yang mengalami keterbatasan dalam mengesahkan pernikahan mereka secara hukum. Melalui acara ini, kami berharap dapat membantu mendapatkan hak-hak yang sudah seharusnya dimiliki. Kegiatan ini juga merupakan upaya kami dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Gresik," ucapnya.
Acara ini juga diisi dengan deklarasi dan penandatanganan komitmen pemenuhan hak anak dan perempuan pasca perceraian. Deklarasi ini dilakukan oleh Pengadilan Agama Gresik bersama 50 perusahaan di wilayah Gresik. Perusaha berasal dari BUMD, BUMN, dan perusahaan-perusahaan swasta yang dikoordinir oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Gresik.
Baca Juga: Harapan Bupati Gresik di Musrenbang CSR 2025
Sementara itu, Ketua PA Gresik, Ahmad Zaenal Fanani, menyatakan bahwa deklarasi dan penandatanganan ini merupakan yang pertama kali dilakukan di Indonesia. Upaya ini menjadi komitmen sekaligus bentuk tanggung jawab bersama dalam melindungi dan mendukung kesejahteraan anak dan perempuan yang terdampak perceraian.
"Deklarasi ini adalah yang pertama dilakukan di Indonesia. Dimana ada 50 perusahaan yang berkolaborasi bersama Pengadilan Agama dan Pemerintah Kabupaten Gresik. Ini merupakan langkah konkrit kami dalam memastikan hak-hak anak dan perempuan terlindungi, terutama pasca perceraian. Kami bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk perusahaan untuk memastikan bahwa hak-hak mereka dipenuhi dengan baik," jelasnya.
Karji (64) dan Atin (59), salah satu pasangan suami istri asal Kecamatan Cerme yang menjadi pasangan tertua mengungkapkan sangat terbantu dengan adanya nikah isbat ini.
Baca Juga: Pembangunan Gedung Labkesmas Tahap I Dinkes Gresik Rampung
"Alhamdulillah sangat terbantu atas adanya acara ini, apalagi semuanya gratis. Terima kasih pak bupati, saya sangat senang," ungkapnya.
Pasangan yang sudah dikaruniai 4 anak ini mengungkapkan, sebelumnya dirinya kesulitan dalam mengurus dokumen kependudukan lantaran pernikahannya belum dicatatkan pada negara. Kemudian, dirinya mendapatkan informasi diadakan nikah isbat dari anak-anaknya.
"Saya langsung buru-buru mendaftar, waktu itu pendaftarannya sudah sangat mepet. Alhamdulillah lolos verifikasi," pungkasnya. (hud/mar)
Baca Juga: Bagian Hukum Pemkab Gresik Gandeng YLBH FT Gelar Klinik Konsultasi Hukum
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News