"Tujuannya agar Peradi SAI dapat berkontribusi positif dalam pemberian layanan hukum secara profesional dan bermartabat kepada masyarakat untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum," ujar Adhy.
Namun demikian, Adhy menggarisbawahi, AI tidak akan bisa menggeser peran dan tugas para advokat. Penggunaan AI hanya sebagai salah satu pilar penyangga utama penegakan hukum yang berkeadilan.
"AI tidak bisa mempertimbangkan kemanfaatan dalam suatu masalah. AI hanya dapat digunakan sebagai alat bantu dalam proses penegakan hukum," tuturnya.
Orang nomor satu di Jatim ini juga menyebutkan dalam praktik profesi hukum di Indonesia, Mahkamah Agung juga sudah memiliki smart majelis, sebuah aplikasi robotika berbasis AI untuk memilih majelis hakim secara otomatis, dengan menggunakan berbagai faktor.










