
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sebagai wujud perhatian terhadap kalangan buruh, Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa, secara khusus menerbitkan Surat Edaran (SE) larangan diskriminasi usia pada lowongan pekerjaan calon pekerja di Jatim.
Hal ini juga dalam rangka mewujudkan keadilan sosial, kesetaraan kesempatan kerja, dan pelaksanaan non-diskriminasi di Jatim.
Sebagaimana dijelaskan oleh Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono, ada fenomena baru yang terjadi di masyarakat belakangan ini. Dimana para pekerja di Indonesia, termasuk Jatim, yang diskriminasi usia dalam lowongan pekerjaan.
“Ada masalah serius di sektor ketenagakerjaan yang menjadi sorotan Ibu Gubernur. Banyak pencari kerja usia produktif yaitu di atas 35 tahun yang mengalami kesulitan mendapatkan pekerjaan, meskipun memiliki kompetensi dan pengalaman yang memadai,” tegas Adhy, Sabtu (3/5/2025).
“Padahal kondisi tersebut tidak seharusnya terjadi, karena pada prinsipnya nondiskriminasi merupakan amanat konstitusi dan telah dijabarkan dalam berbagai regulasi nasional maupun konvensi internasional,” lanjutnya.
Oleh sebab itu, dengan hadirnya SE ini, Gubernur Jatim ingin mendorong sektor dunia usaha di Jatim agar tidak menetapkan batasan usia yang tidak relevan secara objektif dalam lowongan pekerjaan.
“Berikutnya, dunia usaha juga diharapkan menerapkan sistem rekrutmen berbasis kompetensi dan kesetaraan kesempatan kerja. Dengan harapan kebijakan ini turut menjadikan Jatim sebagai pelopor dalam menciptakan pasar kerja yang adil dan inklusif,” tandasnya.
"Termasuk dari para pelamar kerja yang disabilitas, mereka memiliki kesempatan dan peluang sama selama memenuhi kompetensi yang ditentukan perusahaan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Adhy menyampaikan bahwa SE ini memperkuat komitmen Jatim terhadap pasar kerja yang adil agar dapat menjadi role model dalam menghapus diskriminasi usia dalam rekrutmen kerja.