Terbitkan SE, Pemprov Jatim Larang Diskriminasi Usia pada Tenaga Kerja

Terbitkan SE, Pemprov Jatim Larang Diskriminasi Usia pada Tenaga Kerja Gubernur Khofifah didampingi Wagub Emil saat memberikan sambutan kepada para buruh dan pekerja di Jatim. (Ist)

Selain itu, SE ini juga menguatkan perlindungan hak pekerja sebagaimana disebutkan dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tepatnya di pasal 5 dan 6. Yang tegas menyebutkan bahwa setiap tenaga kerja berhak atas perlakuan yang sama tanpa diskriminasi.

“Selain itu juga sesuai UU No. 21 Tahun 1999 yang meratifikasi Konvensi ILO No. 111, pemerintah tegas melarang diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan, termasuk berdasarkan usia,” tegas Adhy.

Juga sebagaimana di UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah jelas mengatur urusan ketenagakerjaan merupakan urusan konkuren, sehingga pemprov berwenang melakukan pembinaan dan fasilitasi melalui kebijakan administratif non-regulatif.

“Dengan SE ini, Ibu Gubernur mendorong agar perusahaan menghindari batas usia yang tidak rasional dan utamanya mengajak dunia usaha dan asosiasi industri untuk mengadopsi prinsip rekrutmen inklusif usia,” tegas Adhy.

“Yang diwujudkan dengan menghilangkan syarat usia kecuali diperlukan untuk alasan keselamatan atau teknis yang sah,” imbuhnya.

Di akhir, Sekdaprov Adhy menekankan, sebagai pelopor implementasi SE ini, pihaknya memastikan bahwa kebijakan ini akan diterapkan di setiap BUMD dan perusahaan penyedia jasa Pemprov.

"Juga Program padat karya berbasis APBD dan juga Rekrutmen ASN non-PNS dan PPPK di bawah kewenangan provinsi,” pungkasnya. (dev/msn)