Rekaman CCTV aksi pengeroyokan yang disita Polres Gresik. Foto: Ist
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Gresik mengamankan satu pelaku kasus pengeroyokan di wilayah hukum Polsek Balongpanggang. Sementara 3 pelaku lain berinisial FA, RS, dan RZ, ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat Unit Resmob yang dipimpin Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan.
BACA JUGA:
- Bareskrim Hentikan Tambang Galian C Diduga Ilegal di Panceng, Polres Gresik Ngaku Tak Dilibatkan
- Polisi Gadungan Pemalak Warung Dibekuk di Duduksampeyan Gresik
- Nyamar Jadi Polisi Selama 3 Tahun, Preman di Gresik Palak Pedagang Warkop
- Hadiri Groundbreaking Nitrate Complex, Bupati: Gresik Kian Kokoh Jadi Magnet Investasi Nasional
“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan satu tersangka,” ujarnya, Kamis (22/1/2026).
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan. Saat ini masih dilakukan pendalaman dan pengembangan,” imbuhnya.
Ia menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap seluruh pelaku yang terlibat.
“Polres Gresik berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif dan menindak tegas setiap bentuk kekerasan di wilayah hukum kami. Warga bisa segera melaporkan melalui kanal 110 atau Lapor CakRama,” kata Arya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




