Polres Gresik Tangkap Satu Pelaku Pengeroyokan, 3 Lainnya DPO

Polres Gresik Tangkap Satu Pelaku Pengeroyokan, 3 Lainnya DPO Rekaman CCTV aksi pengeroyokan yang disita Polres Gresik. Foto: Ist

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres mengamankan satu pelaku kasus pengeroyokan di wilayah hukum Polsek Balongpanggang. Sementara 3 pelaku lain berinisial FA, RS, dan RZ, ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasatreskrim Polres , AKP Arya Widjaya, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat Unit Resmob yang dipimpin Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan.

“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan satu tersangka,” ujarnya, Kamis (22/1/2026).

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan. Saat ini masih dilakukan pendalaman dan pengembangan,” imbuhnya.

Ia menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap seluruh pelaku yang terlibat.

“Polres berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif dan menindak tegas setiap bentuk kekerasan di wilayah hukum kami. Warga bisa segera melaporkan melalui kanal 110 atau Lapor CakRama,” kata Arya.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO