LBH Ansor Jawa Timur menggelar Diskusi Publik "Quota Haji 2024 dalam Perspektif Hukum, Etika dan Kepentingan Umat" di Rumah Literasi Digital (RLD)
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Penetapan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 dinilai menyisakan banyak kejanggalan dari sisi hukum administrasi negara.
Penilaian tersebut disampaikan pengamat Hukum Administrasi Publik Dr. Jamil dalam Diskusi Publik bertajuk “Quota Haji 2024 dalam Perspektif Hukum, Etika dan Kepentingan Umat” yang digelar LBH Ansor Jawa Timur di Rumah Literasi Digital (RLD), Surabaya, Kamis (22/1/2026).
Dr. Jamil menyarankan tim penasihat hukum Gus Yaqut menempuh upaya hukum praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka tersebut.
“Iya menurut saya harus fight, harus tarung di praperadilan untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka atas Gus Menteri, kira-kira begitu,” tegasnya.
Ia menilai kebijakan pembagian kuota tambahan haji dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus merupakan kewenangan yang secara tegas diberikan oleh undang-undang kepada Menteri Agama.
Kasus ini bermula dari adanya tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka pada Jumat (9/1/2026).
Namun hingga kini, KPK belum mengumumkan besaran kerugian negara yang diduga timbul dalam perkara tersebut.
“Jelas ada payung hukumnya. Di undang-undang itu kan jelas bahwa untuk kuota tambahan itu menjadi kewenangan atributif menteri. Kewenangan atributif itu kewenangan asli, dia bukan diberi oleh lembaga lain tetapi undang-undang memang memberikan kepada menteri itu untuk mengatur secara tersendiri untuk pembagian kuota,” jelas Dr. Jamil.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




