Gubernur Khofifah saat bersama Wakil Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gubernur Khofifah menerbitkan Surat Perintah penunjukan F. Bagus Panuntun sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun.
Penugasan tersebut diberikan untuk menjamin kesinambungan pemerintahan daerah serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal pasca penetapan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka dalam OTT KPK pada Senin (19/1/2026).
BACA JUGA:
Penunjukan Plt Wali Kota Madiun tertuang dalam Surat Perintah Gubernur Jawa Timur Nomor 100.1.4.2/2312/011.2/2026 yang ditetapkan pada 20 Januari 2026.
Khofifah menjelaskan, kebijakan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 65 dan Pasal 66, serta merujuk pada Radiogram Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3/400/SJ tertanggal 20 Januari 2026 dan pers rilis KPK pada hari yang sama.
“Apa yang kita lakukan ini sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penugasan ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Radiogram Menteri Dalam Negeri,” ujarnya, Rabu (21/1/2026).
Ia menegaskan, kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas pemerintahan daerah dan menjamin pelayanan masyarakat tidak terganggu.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




