27-29 Agustus 2024, KPU Kota Batu Buka Pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakilnya Lewat Partai Politik

27-29 Agustus 2024, KPU Kota Batu Buka Pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakilnya Lewat Partai Politik Foto: BANGSAONLINE

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com Kota Batu membuka pendaftaran calon wali kota, dan wakil wali kota untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan digelar pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

Menurut Marlina, Divisi SDM Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat Kota Batu, pengumuman pendaftaran pencalonan kepala daerah tahun ini disampaikan kepada masyarakat pada 24 sampai 26 Agustus mendatang.

Baca Juga: Jelang Debat Publik Terakhir, Ketua KPU Tuban Pastikan Pendukung yang Hadir Bertambah

" Kota Batu akan membuka pendaftaran bagi calon yang diusung oleh partai politik pada tanggal 27-29 Agustus 2024," ujarnya saat ditemui usai menghadiri Latihan Sispamkota Operasi Mantap Praja Semeru 2024 di halaman Jatim Park 3, Jumat (16/8/2024)

Ia menjelaskan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para calon yang diusung oleh partai politik. Salah satunya adalah partai politik harus memiliki minimal 20 persen dukungan untuk dapat mengajukan calon ke Kota Batu, atau memperoleh 25 persen suara total pada pemilu 2024

"Intinya, yang berhak mencalonkan diri adalah partai politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu. Saat ini, dari total 30 kursi di DPRD Kota Batu, ada 8 partai politik yang memenuhi syarat tersebut. Hal ini berarti hanya 8 partai politik yang dapat mengusung pasangan calon," ujar Marlina.

Baca Juga: Pj Ali Kuncoro dan Ketua DPRD Kota Mojokerto Tinjau Logistik KPU Jelang Pilkada Serentak 2024

Marlina menyebut, di Kota Batu yang memiliki 30 kursi di Dewan, syarat pencalonan adalah minimal mengusung 6 kursi. Namun, ia tidak dapat memastikan apakah nantinya akan ada calon tunggal atau tidak karena prosesnya masih berlangsung. 

Selain itu, pihak yang mengusung dari partai politik harus mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai mereka. Ketika ditanya mengenai pencalonan dari kalangan narapidana, Marlina menyatakan berdasarkan peraturan yang ada, mereka dapat mencalonkan diri asalkan sudah 5 tahun sejak mereka bebas secara murni.

Ia juga menyebut, belum ada partai politik yang melakukan konsultasi terkait pencalonan ke kantor Kota Batu hingga saat ini. (adi/mar)

Baca Juga: KPU Sukses Gelar Debat Publik Pamungkas Pilwalkot Batu 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pasangan Edi Hadiyanto Daftar Bacakada Situbondo ke PPP':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO