Polresta Sidoarjo Ringkus Pengedar Sabu Jaringan Asia, 30 Kilo Sabu Diamankan

Polresta Sidoarjo Ringkus Pengedar Sabu Jaringan Asia, 30 Kilo Sabu Diamankan Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto bersama Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing memimpin rilis pers ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto bersama dengan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menggelar rilis pers ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram, Jumat (16/8/2024).

Dalam keterangannya, Imam menyampaikan polisi menangkap seorang pria bernama Muhammad Ihyak, alias Iyek Bin Abdul Iman (44), di depan Pujasera Perumahan Pondok Mutiara, Jalan Mutiara Timur I, Desa Jati, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Senin (22/7/2024) lalu, sekira pukul 12.10 WIB.

Baca Juga: Jelang Ibadah Natal 2024, Polisi Gelar Patroli Obvit dan Cek Pengamanan Gereja di Sidoarjo

"Dari pengungkapan ini satu orang diamankan atas nama MI, alias Iyek, (44) warga sampang yang kontrak di Jalan Perlis Selatan, Kelurahan Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya," ujarnya saat konferensi pers, Jumat (16/8/2024).

Dijelaskan olehnya, penangkapan Muhammad Ihyak bermula dari penangkapan pasangan suami istri bernama Agustin dan Shandy oleh Satresnarkoba pada 17 April 2024 di depan Indomaret Bangsri, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.

"Hasil penyelidikan yang dilakukan anggota Sat Resnarkoba , kedua nya menyebut nama bandar narkoba yang sering melakukan pengiriman sabu dari luar negeri (cina) untuk diedarkan antar wilayah di Indonesia melalui jalur laut menggunakan jasa angkutan ekspedisi," paparnya.

Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024

Berdasarkan informasi tersebut, Satresnarkoba melakukan pengembangan penyelidikan terhadap target orang (TO) dan barang terkait pengiriman sabu dalam jumlah besar dari Cina yang akan masuk melalui jalur laut dan direncanakan untuk diedarkan di wilayah Surabaya, Sidoarjo, serta Kalimantan.

"Dari serangkaian lidik selama satu bulan anggota melaksanakan penangkapan di arah keluar pintu Tol Sidoarjo dan mendapatkan barang bukti di dalam mobil pickup Daihatsu Grandmax warna silver, ditemukan dua peti kayu falet berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika Gol I jenis sabu dalam bentuk bungkusan plastik dengan menggunakan kemasan Teh China dengan berat total 30 kilo," urai Imam.

"Saat akan dilakukan penangkapan sopir pick up bernama Muhammad Ihyak, berusaha melarikan diri dengan kecepatan tinggi sehingga dilakukan pengejaran dan kendaraan dapat dihentikan," imbuhnya.

Baca Juga: Resmikan RS Bhayangkara Serentak di 9 Daerah, Kapolda Harap Penuhi Layanan Kesehatan Berkualitas

Selama interogasi, tersangka terus menyangkal dan tidak kooperatif. Namun, petugas tetap melanjutkan penyidikan terkait keterlibatannya dalam jaringan peredaran sabu.

"Berdasarkan pengakuan tersangka MI, sebelumnya sudah melakukan pengiriman sebanyak 4 (empat) kali dengan berat total 60 kilo. Kemudian pengiriman yang kelima kalinya dengan berat total 30 kilo," ungkapnya.

Baca Juga: Kapolda Jatim Tekankan Kewaspadaan Cuaca Ekstrem dan Keamanan saat Rakor Operasi Lilin Semeru 2024

Tersangka berhasil ditangkap dan setiap kali menerima pengiriman paket barang, ia selalu menerima dari orang yang berbeda atas perintah saudara Elsang yang saat ini sedang dalam proses pengejaran.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu peti kayu berisi 15 bungkus plastik kemasan teh cina yang berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 1.000 gram beserta bungkusnya (berat bruto).

Satu peti kayu berisi 15 bungkus plastik kemasan teh cina yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 1.000 gram beserta bungkusnya (berat bruto), satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max warna silver, dan satu buah HP.

Baca Juga: Viral Video Panas Daster Pink Sidoarjo, Polda Jatim Amankan Pemeran Pria

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO