KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu telah mengidentifikasi enam isu kerawanan terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Batu tahun 2024.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, dann Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farobi, mengatakan enam isu kerawanan adalah hasil analisis dalam pelaksanaan pemilu 2024, baik pilpres maupun pileg.
Baca Juga: Debat Publik Terakhir Pilwali Kota Batu Sukses Digelar, Ketua KPU: Pilihan Kini Ada di Masyarakat
Enam isu kerawanan dalam pilkada itu meliputi ketidakprofesionalan penyelenggara, kepatuhan peserta, keberatan peserta atau sengketa, kampanye di luar jadwal, politik uang, dan ujaran kebencian.
Untuk ketidakprofesionalan dari penyelenggara dalam pemilu dan pilpres lalu, ditemukan 7 orang penyelenggara masih aktif sebagai kader atau pengurus partai politik. Namun, mereka kemudian membuat surat pernyataan untuk mundur dari anggota partai politik tersebut.
"Isu kerawanan muncul dalam tahapan pencalonan kepala daerah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu, putungsura (pemungutan dan perhitungan surat suara), rekapitulasi hasil, serta kepatuhan peserta dalam proses pencalonan," ujar Yogi saat jumpa pers di kantor Bawaslu Kota Batu, Sabtu (17/8/2024).
Baca Juga: Antisipasi Gangguan saat Pilkada 2024, Bawaslu Kota Batu Lakukan Pemetaan TPS Rawan
Adapun utnuk pelanggaran seperti kampanye di luar jadwal, politik uang, dan ujaran kebencian bisa terjadi di setiap desa dan kecamatan.
"Untuk mengatasi adanya potensi pelanggaran dan sengketa dalam pilkada, pemantauan yang lebih ketat diperlukan, dengan memberikan supervisi yang lebih intensif kepada jajaran pengawas serta meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait," kata dia
Salah satu solusi yang diusulkan adalah penguatan kapasitas bagi pengawas lewat supervisi yang lebih intensif, serta optimalisasi koordinasi dengan instansi terkait.
Baca Juga: Debat Publik Kedua Pilwalkot Batu, Ini Janji dari 3 Paslon soal Pendidikan
Imbauan juga diberikan kepada setiap peserta pemilu untuk mematuhi setiap tahapan dan sub-tahapan dengan baik, guna menjaga integritas dan keberlangsungan proses demokrasi yang adil dan transparan. (adi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News