Pj Wali Kota Kediri saat menandatangani persetujuan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 Menjadi Perda. Foto: Ist
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024 disetujui sebagai Perda. Hal itu setelah Pj Wali Kota Kediri, Zanariah, bersama pimpinan DPRD menandatangani berita acara persetujuan bersama pada papat paripurna, Selasa (20/8/2024). Agenda tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Kediri Gus Sunoto.
"Terima kasih kepada saudara pimpinan rapat yang telah memberikan kesempatan kepada saya untuk menyampaikan sambutan atas persetujuan bersama. Yakni Perda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024," kata Zanariah.
BACA JUGA:
- Buka Porsadin ke-3, Wakil Wali Kota Kediri Tekankan Peran Madrasah Diniyah Bangun Karakter Bangsa
- Di Pembekalan Pra-Purnatugas ASN, Wali Kota Kediri: Waspadai Penipuan Digital
- Hadiri Pra-Kongres KUII VIII, Gus Qowim Dorong Perlindungan Anak di Pesantren
- Wali Kota Kediri Buka Pesta Pramuka Siaga Kwarran Mojoroto 2026
Ia menjelaskan, penyusunan Perda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kota Kediri. Hal ini tertuang dalam kebijakan umum perubahan APBD dan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2024 yang telah disepakati sebelumnya.
Dari berbagai saran, masukan serta koreksi yang disampaikan oleh DPRD pada saat pembahasan khususnya pada sisi pendapatan dan sisi belanja serta tolok ukur kinerja dari kegiatan yang akan dilaksanakan. Maka telah tersusun Perda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024.
Dengan struktur yang terdiri dari pendapatan, belanja, maupun pembiayaan dalam rangka mengakomodir kepentingan pelayanan terhadap masyarakat Kota Kediri. Dalam Perda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024, pendapatan daerah menjadi sebesar Rp1.501.669.263.626,00. Belanja daerah sebesar Rp 1.891.393.326.713,00. Sedangkan pembiayaan daerah sebesar Rp 389.724.063.087.
"Dengan disetujuinya perubahan APBD tahun anggaran 2024 saya mengingatkan perangkat daerah agar mengupayakan insentifikasi dan ekstensifikasi. Pada seluruh sumber pendapatan sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan," urai Zanariah.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




