KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - KPU Kota Kediri menggelar rakor (rapat koordinasi) persiapan pelaksanaan tahapan Pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri 2024 di salah hotel di Kota Kediri, Kamis (22/8/2024) malam.
Saat rakor, KPU menyampaikan persyaratan dokumen kelengkapan syarat kebutuhan calon dan memberikan jaminan pelayanan demi suksesnya penyelenggaraan pilkada serentak.
Baca Juga: Pascadebat Pamungkas, Ketua KPU Kota Kediri Ajak Masyarakat Datang ke TPS pada 27 November 2024
Dalam kegiatan itu, para narasumber menyampaikan materi terkait persyaratan calon Wali Kota Kediri dan Calon Wakil Wali Kota Kediri.
Waktu untuk pendaftaran bakal calon Wali Kota Kediri dan bakal calon Wakil Wali Kota Kediri dimulai tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024.
"Bagi bakal calon wali kota, beberapa syaratnya adalah tidak terpidana, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri," ucap Galih, narasumber dari PN Kota Kediri.
Baca Juga: Cegah Judol, Ponsel Anggota Polres Kediri Kota Mendadak Diperiksa
Sementara narasumber dari kepolisian menyampaikan, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi bakal calon, baik untuk pilgub ataupun pilwali adalah pengurusan SKCK.
Adapun narasumber dari KPP Pratama menjelaskan terkait dengan tanda terima penyampaian surat pemberitahuan pajak tahunan penghasilan wajib pajak atas nama calon untuk masa lima tahun terakhir.
Selain dari Pengadilan Negeri, Polres, dan KPP Pratama, dalam rakor tersebut KPU juga menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri dengan moderator Anggota KPU Kota Kediri Divisi Teknis, Adib Zaimatu Sofi.
Baca Juga: OTK Penantang Duel Kabag Ops Polres Kediri Kota Diamankan, Ternyata Menderita Gangguan Jiwa
Sementara peserta rakor adalah perwakilan partai politik peserta pemilihan di Kota Kediri. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News