JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Dua pejabat Disdikbud Jombang kini harus gigit jari lantaran diberhentikan dari jabatannya terkait dugaan skandal video mesum yang dilakukan di ruang kerjanya.
Penjabat (Pj) Bupati Jombang, Teguh Narutomo, mengatakan pemberhentian dua pejabat yakni Kepala Disdikbud, Senen, dan Sekretarisnya Dian Yunita sari, dikarenakan keduanya sedang menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Jadi Gunjingan Warga, Oknum Kades di Jombang Gadaikan Mobil Siaga Desa dan Motor Dinas
"Bahwa dalam PP 94 nomor 40 menjelaskan, semua ASN yang sedang dilakukan pemeriksaan dilakukan pembebasan itu yang saya lakukan di sini. Jadi mereka kita bebaskan sementara," ucapnya usai menyerahkan SK pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas dan Sekretaris Disdikbud, Jumat (23/8/2024).
"Status pegawainya tetap, namun dibebaskan dari jabatan definitifnya sebagai kadis dan sekdin," imbuh Teguh.
Dikatakan, saat ini proses pemeriksaan dugaan video mesum diserahkan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dengan beranggotakan BPKP dan Inspektorat.
Baca Juga: Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Usai Terlibat Illegal Logging
Wor Wundari dan Majid saat dilantik menjadi Plh Kepala Disikbud Jombang dan Sekdin.
"Itu yang kita dalami sejauh mana permasalahannya, kebenarannya. Kita cari tahu kebenaran, jika itu adalah sebuah kesalahan maka akan dilakukan sanksi," pungkas Teguh.
Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Perampok Minimarket di Jombang
Sementara, Plh (Pelaksana Harian) Kepala Disdikbud Jombang digantikan Wor Wondari, sedangkan Plh Sekteris Dinas Pendidikan yakni Abdul Majid. (aan/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News