Tindak Pelanggar Perlintasan KA, Polres Madiun Kota dan PT KAI Adakan Rakor Sosialisasi

Tindak Pelanggar Perlintasan KA, Polres Madiun Kota dan PT KAI Adakan Rakor Sosialisasi Sosialisasi perlintasan sebidang KA pada pengguna jalan di Kota Madiun

KOTA MADIUN,BANGSAONLINE.com - bersama Madiun mengadakan Rakor dan Sosialisasi perlintasan sebidang Selasa (17/9/2024).

Rakor berlangsung di Gedung Sasana Wiyata KAI Daop 7 Madiun dihadiri oleh jajaran KAI Daop 7.

Baca Juga: Peringati HUT ke-79 KAI, Daop 7 Adakan Berbagai Kegiatan

Tak cuma membahas sosialiaasi penindakan bagi pelanggar di perlintasan sebidang, rakor juga membahas memperingati HUT KAI ke-79 dan Hari Lalu Lintas ke-69.

Dalam Rakor Kapolres Madiun Kota, Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto SIK.,MH., menambahkan bahwa mengacu pada UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 bahwa seluruh pengendara lalu lintas wajib berhenti jika di .

"Perlu adanya sosialisasi masif maupun glorifikasi keselamatan lalu lintas di perlintasan Kereta api dan bekerjasama dengan instansi lain menggunakan media sosial dari pemerintah maupun sekolah sekolah," jelas AKBP Agus.

Baca Juga: Tingkatkan Kedisiplinan dan Integritas, Polres Madiun Kota Gelar Apel Jam Pimpinan

(Suasana Rakor yang dipimpin oleh Deputy Vice Presiden Daop 7 Madiun, Irene Margareth Konstantin)

Pada Rakor Deputy Vice Presiden Daop 7 Madiun, Irene Margareth Konstantin menyampaikan bahwa Jalan Perlintasan Langsung (JPL) memiliki dampak komersial yang signifikan terhadap operasional kereta api.

Baca Juga: Fasilitasi Mobilitas Masyarakat Sekitar Stasiun Kediri, KAI Buka Jalan Baru

"JPL memiliki berbagai resiko seperti kerusakan infrastruktur dan kami mengharap kerjasama dengan unsur terkait untuk meningkatkan keselamatan di JPL",jelasnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Indra selaku Deputi Pengamanan Daop 7 Madiun bahwa taat berlalu lintas di perlintasan cermin budaya bangsa Indonesia maju.

"Kegiatan ini dilaksanakan mulai tanggal 13, 17, 18 september. Sosialisasi dan puncaknya tanggal 19 September 2024 dilaksanakan tindakan Tilang secara humanis dalam rangka program peningkatan keselamatan dan keamanan di perlintasan dan bisa memberikan efek jera bagi pelanggar", tegasnya.

Baca Juga: Pintu Perlintasan KA Rusak Akibat Tersangkut Atap Truk, PT KAI Tuntut Ganti Rugi

Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Manajer pengamanan Daop 7 Kolonel Laut Arief Dhannyar ,Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto, Kasatlantas AKP Nanang Cahyono, Kaur Regident Iptu Aris Wigiarto, Kasie Humas Ipda Ubaidillah, Deputi Vice President Daop 7 Irene Margareth, pejabat KAI Daop 7, Kejari, perwakilan Dishub dan juga pihak Jasa Raharja. (dro/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pengendara Motor Hampir Tertabrak Kereta Api di Lumajang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO