Polres Madiun Kota Ungkap Kasus Curanmor dan Perusakan

Polres Madiun Kota Ungkap Kasus Curanmor dan Perusakan Barang bukti kasus curanmor saat konferensi pers di Mapolres Madiun Kota.

KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Kapolres Kota, AKBP Wiwin Junianto, menyampaikan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap 3 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta perkembangan penanganan kasus perusakan di Jalan Dadali.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Sunaryo, Selasa (2/6/2026). Dalam kasus curanmor, polisi mengamankan 4 tersangka yakni RIS (25) warga Kecamatan Manguharjo, MAG (36) warga Nganjuk, serta DMF dan DP yang berasal dari Magetan.

“Keempat tersangka merupakan residivis kasus Curanmor,” kata Wiwin.

Ia menjelaskan, para pelaku kerap memanfaatkan kelalaian korban, terutama perempuan, seperti meninggalkan kunci kontak menancap di motor. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 476 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sementara itu, terkait kasus perusakan di Jalan Dadali, Polres Kota telah menetapkan 9 tersangka, sebagian besar berasal dari luar kota. Para pelaku dijerat Pasal 262 atau Pasal 521 UU No.1 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor baik datang ke kantor polisi terdekat maupun melalui call center 110 apabila menemukan tindak kriminalitas di lingkungannya,” ucap Wiwin. (dro/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO