PTNP XII 'Kuasai' Jl Rajawali, DPRD Surabaya Minta Parkir Liar Ditertibkan

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi B DPRD Surabaya meminta kepada Dishub Kota Surabaya untuk segera menertibkan keberadaan tempat parkir pinggir jalan yang memasang plang bertuliskan “insidentil” di Jl Rajawali Surabaya, tepatnya di depan gedung kantor PTPN XII, karena dipastikan melanggar aturan Perda dan disinyalir tanpa ijin (illegal).

Yang terjadi, di depan kantor PTPN XII terdapat penyelenggaraan jasa parkir yang memakan badan jalan (2 ruas kendaraan) dengan memasang plang “insidentil” namun berlangsung dari pagi hingga malam hari dan telah berlangsung bertahun-tahun. Dan sebagian besar yang menggunakan parkir tersebut merupakan kendaraan operasional PTPN XII.

Baca Juga: One Voice SMPN 1 Surabaya Raih Juara Dua Kategori Bergengsi di SWCF 2024

Entah siapa yang terlibat pemberian ijin lokasi parkir ini, karena hingga kini masih tampak dijaga oleh juru parkir dengan seragam resmi dari , padahal kondisinya melanggar Perda tentang aturan parkir jenis insidentil.

Dikatakan Ahmad Zakaria anggota Komisi B DPRD Surabaya, bahwa parkir insidentil itu bisa saja diselenggarakan asalkan memenuhi beberapa unsur yakni tidak permanen, karena suatu kepentingan atau keramaian.

“Sesuai Perda 8 th 2013 pasal 1 point 9, Tempat parkir insidentil adalah tenpat parkir tepi jalan umum yang diselenggarakan oleh pemda secara tidak tetap atau tidak permanen, karena adanya suatu kepentingan atau keramaian,” ucapnya, kemarin (1/9).

Baca Juga: SWCF 2024 Jadi Ajang Kenalkan Seni dan Budaya Surabaya ke Kancah Internasional

Zakaria juga mengatakan bahwa parkir biasa dan insidentil juga ada perbedaan. “untuk insidentil tarifnya untuk mobil 4 ribu dan sepeda motor 2ribu, sementara yang biasa mobil 3 ribu dan sepeda 1 ribu,” tambahnya.

Masih Zakaria, jika memang kondisinya telah berlangsung lama, apalagi telah bertahun-tahun, dan jamnya dari pagi hingga malam, maka bisa dipastikan ada pihak yang menetapkan sebagai tempat area parkir ilegal, dan itu jelas melanggar perda, karena insidentil itu tidak setiap hari apalagi permanen.

Sebagai anggota Komisi yang membidangi perekonomian, Zakaria meminta kepada yang dalam hal ini Dishub, untuk segera menertibakan keberadaan parker insidentil di Jl Rajawali depan gedung kantor PTPN XII.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Raih UHC Award 2024, Anggarkan Rp500 Miliar per Tahun untuk Warga Berobat Gratis

“Kalau tidak ditertibkan berarti ada apa dengan pemkot surabaya, jangan jangan modus ini diterapkan sebagai upaya kejar target atau malah menjadi sebuah kebocoran. Ini harus disidak, jika terbukti, maka dicabut saja ijinnya,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Zakaria juga meminta agar diusut, dan segera menyampaikan pertanggungan jawabannya, bila perlu dikaji dulu perijinanannya, kalau ternyata tidak sesuai maka ada indikasi pembiaran, apalagi terlihat ada petugasnya yang memakai rompi resmi juru parkir, saya mengartikan tempat parkir itu diakui dan diketahui oleh Dishub Surabaya. (lan/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO