Modal Pistol Mainan, 4 Pria di Sidoarjo Pura-Pura Jadi Polisi Peras Pemakai Sabu

Modal Pistol Mainan, 4 Pria di Sidoarjo Pura-Pura Jadi Polisi Peras Pemakai Sabu Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto didampingi Wadirreskrimum AKBP Suryono dan Kasubdit III Jatanras AKBP Arbaridi Jumhur memberikan keterangan pers dalam pengungkapan kasus pemerasan

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum meringkus 4 pria yang melakukan pemerasan dengan mengaku sebagai anggota polisi.

Empat pria yang ditetapkan sebagai tersangka itu anatra lain HRP (36) warga Kelurahan Magersari, Sidoarjo; KA alias RT (46), asal Desa Wunut, Sidoarjo.

Baca Juga: Korban Begal di Surabaya Tolak Ajakan Damai Pelaku

Tersangka lain, MA alias OL (23), asal Desa Gelam, Kecamatan Candi, Sidoarjo dan MRF (21), warga Desa Trate, Kabupaten Gresik. Dua orang terakhir, merupakan mahasiswa.

Mereka ditangkap usai terbukti melakukan pemerasan terhadap korban berinisial S.

Wadirreskrimum AKBP Suryono menjelaskan, keempat tersangka dan korban saling mengenal.

Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Jalan Cendrawasih Sidoarjo

Sebelum melakukan pemerasan, salah satu tersangka berinisial MRF, mengajak korban membeli dan mengonsumsi sabu-sabu.

"Awalnya pada hari Minggu 1 September 2024 korban, diajak oleh tersangka MRF untuk membeli dan mengkonsumsi sabu di Jalan Sawah Pulo, Kota Surabaya," kata Suryono Kamis 3 Oktober 2024, siang.

Oleh tersangka MRF, sabu-sabu itu sengaja tak dihabiskan untuk dikonsumsi bersama korban. Tersangka, meminta korban untuk mangantongi sisa kristal haram itu.

Baca Juga: Polisi Ringkus 2 Orang Pelaku dari Video Viral Pamer Senjata Api di Gor Sidoarjo

"Sama temannya, korban disuruh menyimpan di dompet sisa sabu itu," tandas Suryono.

Dari lokasi awal, korban dan tersangka lalu berpindah ke arah minimarket di kawasan Graha Jenggolo Timur, Pucang, Sidoarjo.

Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Begal Perempuan di Surabaya

Sekitar pukul 20.00 WIB, mereka pun tiba di minimarket tersebut. Tak berselang lama, korban kaget karena didatangi dua orang.

"Pelapor ditangkap oleh tersangka KA dan MA. Kedua tangan korban bahkan diborgol dibelakang. Kedua tersangka itu, mengaku sebagai anggota Polri saat melakukan aksi penangkapan," tegas ungkap Suryono.

Dari lokasi tersebut, korban digelandang ke sebuah warung kopi (warkop) kawasan Stadion Jenggolo, Sidoarjo. Korban didesak sembari ditodong pistol agar mengakui jika baru mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Baca Juga: Roadshow Polda Jatim Ajak Insan Media se-Madura Jaga Kondusifitas Pilkada Serentak 2024

"Korban ini ditodong pistol jenis revolver ke bagian leher oleh tersangka. Ia lantas dikeler ke sebuah penginapan Jalan Mustang, Kwadengan Barat, Lemahputro Kabupaten Sidoarjo. Dia disekap selama 2 hari sejak ditangkap," ucap Suryono.

Di dalam homestay itu, korban tak berdaya karena diborgol kedua tangan dibelakang. Selain itu, korban dianiaya. Ia juga dipaksa untuk menyerahkan uang tebusan agar kasus yang menimpanya tak dilanjutkan.

"Tersangka HRP cs yang mengaku sebagai Polisi itu, memaksa korban untuk meminta uang, supaya segera dibebaskan. Dengan rasa ketakutan, korban pun menghubungi saudaranya untuk meminta uang tebusan senilai Rp50 Juta," tandas Suryono.

Baca Juga: Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim Terima 5 Penghargaan Dari Kapolda

Namun, saudara korban hanya memiliki uang senilai Rp15 Juta. Setelah disepakati, saudara korban pun diminta menyerahkan uang itu di suatu tempat. "Cara bertemu di Puspa Agro, Sukodono, Sidoarjo," tegas dia.

Sebelum menuju lokasi penyerahan uang saudara korban lebih dulu berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

"Di lokasi itu, kami berhasil meringkus para tersangka," pungkasnya. (rus/van

Baca Juga: Begal Perempuan Sasar Driver Taksi Online di Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO