MALANG, BANGSAONLINE.com - Pemecatan Gunawan HS yang dilakukan PDIP berbuntut panjang. Tim kuasa hukum paslon Bupati dan Wakil Bupati Malang nomor urut 2 Gunawan HS-dr Umar Usman (GUS) berencana melaporkan Ketua DPC PDIP Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto, dan sekretarisnya, Darmadi, secara pidana atas dugaan penipuan juncto korupsi politik.
"Kami menemukan mens rea upaya perdagangan pengaruh atau trading of influence yang dilakukan oleh Didik dan Darmadi terhadap Abah Gun maupun Vebry (putra sulung Gunawan, Vebry Wirantha) kala itu," kata salah satu kuasa hukum pasangan GUS, Axel Kharisma, Senin (7/10/2024).
Baca Juga: PDIP Kabupaten Kediri Beri Santunan ke Panti Jompo dan ODGJ di Peringatan Hari Ibu
"Sebenarnya kalau soal pemecatan sebagai kader PDIP, Abah Gun memerima dengan legowo, mengingat Abah Gun sampai detik ini masih hormat dan cinta terhadap PDIP, juga kepada Ibu Megawati. Abah Gun menyampaikan kepada kami, bahwa beliau masih menaruh hormat dan takzim kepada Ibu Megawati selaku Ketua Umum PDIP, itulah mengapa beliau tidak mau melawan putusan itu," imbuhnya.
Meskipun ikhlas terkait pemecatan, pihaknya beranggapan perlu langkah lebih lanjut yang menyangkut harga diri Abah Gun.
"Hanya kemudian tim GUS memandang, perlunya menyelami suasana kebatinan Abah Gun. Seorang kader cintanya kepada orang yang dihormati diputus paksa oleh Didik dan Darmadi," ucapnya
Baca Juga: PDIP Situbondo Siap Kawal Pemerintahan Baru
Walau nanti Tim Kuasa Hukum GUS memutuskan untuk mencarikan Abah Gun keadilan, ia menyatakan bakal mengajukan banding administratif kepada partai untuk membatalkan pemecatan.
"Sebab, bagaimanapun latar belakang pencalonan Abah Gun sebagai Bupati tak bisa dilepaskan dengan kadernya yang lain, yakni Didik dan Darmadi selaku representasi DPC PDI Perjuangan," sebutnya.
Menurut dia, apa yang dilakukan oleh Didik dan Darmadi sudah sangat keterlaluan, serta sulit untuk dinalar.
Baca Juga: 27 Kader PDIP Dipecat, Nama Bagus dan Medy Tak Termasuk
"Begini ya, Abah Gun itu kan bukan orang yang mereka baru kenal, kok ya tega mereka melakukan itu kepada sahabatnya, sehingga menurut saya sudah pantas kalau tindakan mereka. Khususnya Darmadi, yang sudah terang-terangan meminta sejumlah dana kepada Vebry," ungkapnya.
"Kami akan pertimbangkan dan laporkan ke DPP PDI Perjuangan untuk dilakukan sidang etik, mengingat saat tempus delicti berlangsung sampai saat ini, Darmadi menjabat sebagai Ketua DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, sebagaimana ketentuan Pasal 36 ayat 2 huruf d dan ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018," paparnya menambahkan.
Lebih jauh, Axel menganggap, pencalonan Abah Gun hari ini tidak terlepas dari kepentingan PDIP pada awalnya.
Baca Juga: Hartono dari Fraksi PDIP Resmi Jabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto 2024-2029
"Artinya kami memandang latar belakang pencalonan Abah Gun hari ini bagian dari kebutuhan partai PDI Perjuangan saat itu, walaupun kemudian hari ini kami menemukan fakta bahwa beliau korban politik Prank Ketua dan Sekretaris DPC PDI Perjuangan," pungkasnya. (dad/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News