Sidang kasus judi online di Pengadilan Negeri Tuban. Foto: ACHMAD CHOIRUDIN/BANGSAONLINE
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Aditya Pratama, menjatuhkan tuntutan hukuman 2 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 juta subsider kurungan 2 bulan kepada terdakwa kasus judi online (Judol) berinisial Z (37), warga Desa Pucangan, Kecamatan Montong, Selasa (8/10/2024).
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, terdakwa terbukti bersalah. Dakwaan pertama UU ITE Pasal 45 ayat 3 jonto pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan atau transaksi elektronik. Dakwaan kedua pasal 303 Bis ayat 1 ke 1 KUHP tentang perjudian.
BACA JUGA:
- Usai Hantam Kepala Korban dengan Batu, Buronan Penganiayaan Berat di Tuban Menyerahkan Diri
- ABK Asal Bancar Hilang di Perairan PLTU Tuban, BPBD Gencarkan Pencarian
- BNI Tuban Mangkir, Sidang Gugatan Sertifikat Ditunda
- Sidang ke-8 Sengketa Tanah di Mentoso Tuban, Penggugat Soroti Dugaan Ingkar Akta Jual Beli
Adit selaku JPU yang menangani perkara tersebut menyampaikan, sidang yang digelar hari ini agendanya adalah tanggapan atas pledoi penasihat hukum (PH) terdakwa.
"Hari ini pledoi PH terdakwa. Agenda selanjutnya yaitu putusan yang dijadwalkan dibacakan pada Senin minggu depan," ucap jaksa kelahiran Yogyakarta ini.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Tuban, Stephen Dian Palma, menyatakan ada beberapa barang bukti yang diamankan saat penyidikan, yaitu 1 unit ponsel yang berisi aplikasi situs Judol serta aplikasi M-banking. Disebutkan pula bahwa tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa berdasarkan hasil Rentut dari Kejati Jatim.
"Rentut sudah dilaporkan ke Kejati Jatim, dan menjatuhkan tuntutan 2 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 juta subsider kurungan 2 bulan kepada terdakwa Judol," katanya. (coi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




