Dinilai Rugikan Kreditor, Pemegang Saham PT NCI Tuntut Tim Kurator dan KPKNL Malang Hentikan Lelang

Dinilai Rugikan Kreditor, Pemegang Saham PT NCI Tuntut Tim Kurator dan KPKNL Malang Hentikan Lelang Kantor PN Surabaya

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Sidang pertama antara (PT NCI) pemegang saham mayoritas melawan TIM Kurator PT GML (Debitor Pailit) dan tidak dihadiri oleh .

Agenda sidang dalam perkara Nomor 38/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2024/PN Niaga Sby Jo Nomor 31/Pdt.Sus-PKPU/2021 PN Niaga Sby, yaitu pemeriksaan para pihak terkait Surat Kuasa dan Legalitas Prinsipal yang di hadiri pihak Penggugat PT NCI diwakili kuasanya dan Tim Kurator juga diwakili oleh kuasanya.

Baca Juga: Tim Kurator PT GML dan KPKNL Malang Digugat Pemegang Saham

Menurut keterangan kuasa Penggugat A. Imam Santoso, gugatan ini bertujuan untuk melakukan pengawasan secara eksternal terhadap proses kepailitan .

"Tujuan kami yaitu untuk memberikan pengawasan secara eksternal terhadap Proses Kepailitan PT GML, sebab kami selaku pemegang saham mayoritas tidak pernah mendapatkan informasi apapun dari kurator semenjak dinyatakan pailit. Kemudian agar KPKNL menghentikan agenda Lelang yang berpotensi merugikan para Kreditor," kata Imam, Rabu, (09/10/2024)

"Kemudian kedua kami juga menghimbau kepada KPKNL malang bersama Tim Kurator dalam melakukan Lelang aset PT GML (Debitor Pailit) nilai jual agar disesuaikan dengan penilaian pertama oleh Kantor Jasa Penilai Publik Mushofah Mono Igfirly dengan pasaran Rp300 miliar lebih, tapi proses kepailitan sampai sekarang tidak pernah menyentuh angka itu dan sangat berpotensi merugikan para kreditur," tambahnya.

Baca Juga: Optimalkan Capaian Kinerja, Kantor Imigrasi Malang Gelar Sosialisasi Tata Kelola Bidang Fasilitatif

"Selanjutnya harapan kami juga Tagihan Penggugat diakui, sebab penggugat pada saat PKPU tagihanya pernah diakui. Namun paska pailit tidak diakui yang besarannya Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh miliar rupiah)". Tegasnya

"Terakhir kami minta agar selanjutnya Lelang pada tanggal 04 Oktober 2024 dibatalkan walaupun Informasinya sudah ada pemenangnya," tutupnya.

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 21 Oktober 2024 dengan agenda pemanggilan Tergugat II yakni Pihak . (coi/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO