JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pengiriman 22 jeriken berisi tuak menggunakan mobil pikap asal Tuban berhasil digagalkan Sat Samapta Polres Jombang. Pikap diamankan saat melintas di gapura perbatasan Lamongan-Jombang, Jalan Raya Babat-Jombang, Kecamatan Kabuh, sekira pukul 06:30 WIB.
Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Kasnasin, menjelaskan sebanyak 660 liter tuak tersebut dikemas dengan 22 jeriken warna biru. Pelaku mengangkut tuak itu dengan pikap lalu menutupnya rapat dengan terpal biru agar tak dicurigai polisi.
Baca Juga: Pria dari Tuban Tewas Tersangkut Kabel Putus di Jombang
"Saat dilakukan penggeledahan di dalam pikap itu, kami temukan 22 jeriken yang masing-masing berisi 30 liter tuak," ucapnya, Jumat (18/10/2024).
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Sopir, kernet serta pemilik 660 liter tuak, hanya 1 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Sarijan (52), warga Desa Tunah, Semanding, Tuban.
"Atas perbuatannya, Ia dijerat dengan pasal 7 ayat (1) Perda Kabupaten Jombang nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol," kata Kasnasin. (aan/ns)
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 2 Pengedar Narkoba Beserta 81,12 Gram Sabu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News