PASURUAN,BANGSAONLINE.com - M. Faroq, (32), warga kelurahan Kersikan, Kecamatan Bangil dtangkap satuan reserse kriminal Polsek Prigen lantaran mengedarkan uang palsu di berbagai titik di wilayah Prigen.
Tersangka berhasil diamankan reserse Polsek Prigen saat akan membelanjakan uang yang diduga palsu di Alfamart kawasan Ledug, Kamis (17/10/2024)
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
Kanit Reskrim Polsek Prigen Ipda Arief Bernadhy mengatakan penangkapan pelaku didasari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya uang palsu yang beredar.
"Langsung kita lakukan pengeledahan. Dan hasil temuan dilapangan kita mendapati segebok uang pecahan 100 ribu sebanyak 20 lembar, total yang kita amankan mencapai 2 juta rupiah," kata Arief kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (20/10/2024).
Usai penangkapan beserta barang bukti yang diamankan, tersangka langsung digelandang ke Polsek untuk penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Asyik Main Judi Online, Penjaga Villa di Tretes Ditangkap Polsek Prigen
"Dalam pengakuan saat dilakukan pemeriksaan. tersangka memperoleh uang palsu tersebut dari A yang berasal dari wilayah Kecamatan Purwosari. Uang yang dimiliki tersangka mencapai 3 juta rupiah. Semuanya merupakan pecahan Rp 100 ribu. Dari jumlah itu 1 juta sudah ia pakai beli - beli mas. Termasuk top up di Alfamart. Dan sebagian juga sudah di pakai untuk pesta miras," ujar Arief. (maf/par/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News