KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pj Wali Kota Kediri, Zanariah, menyaksikan penandatanganan perjanjian kerja sama pemanfaatan data kependudukan antara Dispendukcapil setempat dengan OPD, serta fasilitas kesehatan, Senin (21/10/2024). Agenda tersebut dilaksanakan di Ruang Kilisuci, dengan 19 OPD dan 24 fasilitas kesehatan yang terdiri dari 2 rumah sakit, dan 22 Bidan Delima.
Pada kesempatan ini, Zanariah mengungkapkan bahwa penandatanganan kerja sama ini sebuah langkah maju yang sangat berarti bagi Kota Kediri. Menurut dia, kolaborasi ini merupakan bukti nyata komitmen Pemkot Kediri dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, sekaligus mendorong tertib administrasi kependudukan masyarakat Kota Kediri.
Baca Juga: Jadikan Lahan Lebih Produktif, Pj Wali Kota Kediri Resmikan Bumi Perkemahan Maskumambang
Ia menjelaskan, kerja sama ini juga sejalan dengan semangat Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) yang dicanangkan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri. Disebutkan lagi, semangat GISA ditindaklanjuti oleh Kota Kediri dengan merilis program Kota Kediri Tertib Administrasi Kependudukan (KITA).
"Saya apresiasi tiap Minggu CFD, Dispenduk selalu melayani masyarakat lewat mobil pelayanan. Saya harap OPD lainnya juga begitu karena sebagai pelayan publik kita harus menjemput bola tidak hanya di kantor saja bisa melayani masyarakat," kata Zanariah.
Menurut data dari Dispendukcapil Kota Kediri, ia mengatakan saat ini kepemilikan KK, akta kelahiran, dan perekaman KIA serta KTP-el sudah melampaui target nasional. Diharapkan perjanjian kerjasama ini, dapat turut meningkatkan capaian target data kependudukan hingga 100%.
Baca Juga: Amankan Nataru, Polres Kediri Kota Terjunkan Ratusan Personel
Karena melalui faskes yang bekerja sama dengan Dispendukcapil, masyarakat dapat sekaligus dibantu pengurusan berkas kependudukan meliputi Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak, Akta Kematian, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Surat Keterangan Lahir Mati.
"Jadi tidak hanya 3 in 1 saja (penerbitan KK tambah anak, akte kelahiran, dan KIA), namun juga bisa 4 in 1 atau 5 in 1 jika KTP orang tua harus ada perubahan," ucap Zanariah.
Ia juga berpesan kepada Dispendukcapil, agar meningkatkan kualitas pelayanan dan keamanan data kependudukan. Pastikan bahwa seluruh data masyarakat tersimpan dengan aman dan tidak mudah diakses oleh pihak yang tidak berwenang.
Baca Juga: Sidak Pasar Jelang Nataru, DKPP Kota Kediri Pastikan Semua Produk Hewani Penuhi Standar ASUH
Lalu, untuk seluruh OPD dan fasilitas kesehatan, harapannya kerja sama ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat, terutama pada bidang kesehatan. Data kependudukan ini agar dimanfaatkan secara optimal untuk menyusun program-program yang lebih tepat sasaran, khususnya untuk para faskes, fasilitas terbit KK, KIA dan akte harus tetap gratis, karena dari Dispendukcapil Kota Kediri pun tidak memungut biaya. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News