JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Terdapat 2 pria yang diringkus petugas dari Opsnal Unit II Satresnarkoba Polres Jombang saat berada di parkiran sebuah rumah kos di Dusun Balongsari, Desa/Kecamatan Ploso, Senin (14/10/2024). Mereka adalah Dany Try Hariyono (37), dan Faisal Riski (30), warga asal Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso.
Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, mengatakan bahwa kedua tersangka ini merupakan target operasi (TO). Setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti serbuk haram dari tangan keduanya.
Baca Juga: Hasil Operasi 2024 Polres Jombang, Ribuan Botol Miras Berbagai Merk Dimusnahkan
"Jadi mereka ditangkap sekitar pukul 04:00 WIB, setelah pulang dari dugem di wilayah Mojokerto," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (22/10/2024).
Kedua tersangka ini ditangkap secara bersamaan. Dari tangan Dany, petugas menyita barang bukti 1 plastik klip diduga sabu dengan berat kotor 0,75 Gram, seperangkat alat hisap, 1 timbangan elektrik, 1 pipet kaca diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,77 Gram, uang tunai Rp500 ribu, serta sebuah ponsel, sedangkan dari tangan Faisal, ditemukan 7 klip plastik berisi sabu dengan total berat kotor 62,45 gram, dan sebuah timbangan elektrik serta satu ponsel.
"Dari keterangan keduanya, mereka mendapatkan keuntungan sekitar Rp400 ribu per gramnya," kata Yani.
Baca Juga: Gunakan Barcode Palsu, Polres Jombang Tangkap 3 Orang yang Bakal Timbun 8.000 Liter Solar Bersubsidi
Saat ini, ia mengatakan bahwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU R.I. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (aan/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News