Status Seskab Mayor Teddy Dinilai Langgar UU TNI, Prabowo Coba Siasati Aturan Demi Mantan Ajudan?

Fakta ini direspons berbagai pihak. Salah satunya oleh Ketua Harian Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.

Sufmi menjelaskan jika struktur Seskab kini berada di bawah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), sehingga Teddy Indra Wijaya tidak perlu pensiun dini dari dinas aktif keprajuritan TNI.

Namun, SETARA Institute menilai justifikasi perubahan struktur Seskab dari semula setingkat Menteri menjadi di bawah Mensesneg tidak serta merta membuat posisi tersebut masuk ke dalam posisi jabatan sipil yang dapat diduduki Prajurit TNI aktif.

Sebab, posisi Seskab maupun Mensesneg tidak termasuk ke dalam jabatan sipil sebagaimana ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI. Artinya, ketentuan yang berlaku seharusnya kembali ke ayat (1), yakni menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: